Surat Suara 7.148 Lembar Dimusnahkan KPU Batam

oleh -218 views
Ribuan Surat Suara
KPU Kota Batam, Bawaslu dan Polri memusnahkan surat suara rusak dan sisa surat suara Pemilu 2024. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Ribuan Surat Suara sisa dan rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dengan cara dibakar di depan gedung logistik KPU Kota Batam, Sekupang, Selasa (13/2/24).

Ketua KPU Kota Batam Mawardi menjelaskan
proses tata kelola logistik Pemilu adalah pemusnahan kelebihan surat.

“Jadi keseluruhan surat sisa dan rusak yang dimusnahkan pada H-1 sebelum pencoblosan sebanyak 7.148 lembar,” kata Mawardi.

KPU Batam membakar surat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Kota Batam.

Dari 7.148 lembar yang dibakar, ada 1.910 lembar Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar DPR RI, 52 lembar DPD RI, 3.641 lembar DPRD Provinsi Kepri dan 1.218 untuk pemilihan DPRD Kota Batam.

Surat terbanyak yang dimusnahkan
KPU Kota Batam adalah DPRD Provinsi Kepri dan yang paling sedikit surat DPD RI sebanyak 52 lembar.

Mawardi menambahkan, sebelum dimusnahkan, surat yang rusak dan baik dihitung terlebih dahulu yang disaksikan Bawaslu Kota Batam.

“Selain Bawaslu, TNI, Polri ikut serta menyaksikan proses pemusnahan,” sebutnya. (Chandra)