Kemendagri Tunda Penyaluran Bantuan Sosial

Kemendagri
Ilustrasi penyaluran Bansos. (Foto: Ist)
Kemendagri
Ilustrasi penyaluran Bansos. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) menunda pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos).

Penundaan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri yang diterbitkan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengatur penundaan distribusi bansos dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut aturan penundaan itu tak berlaku bagi daerah yang terdampak bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Perlu dipahami bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD,” kata Bima di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/24), sepertu diberitakan Antara.

Ia mengatakan penundaan bansos sementara itu muncul akibat banyak laporan di mana para kontestan pemilu khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan.

“Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu,” ungkap Bima.

“Artinya ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” sambungnya.

Kendati begitu, Bima menyebut jika program kementerian ada yang harus disegerakan penyalurannya maka dapat berjalan meski harus dilaporkan.

“Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara,” kata Bima lagi.

Dirinya mencontohkan, apabila ada dana insentif fiskal yang merupakan program Kementerian Keuangan dalam penurunan stunting masih bisa dilakukan karena sudah terjadwal.

Adapun pemberhentian penyaluran bansos sementara, dilakukan di seluruh Indonesia terkecuali wilayah bencana, seperti daerah dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyatakan setuju ide penundaan bansos atau dihentikan sementara menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sampai selesai.

Hal itu Dia juga merupakan usulan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah pada Senin (11/11).

“Pak Bima Arya sampaikan kalau teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos ditunda sampai pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali,” kata Tito di RDP Komisi II DPR RI bersama Pj kepala daerah se-Jawa Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Editor: Chandra Adi Putra