
Patrolmedia.co.id, Batam – PBB bukan bukti kepemilikan tanah. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) merupakan surat pemberitahuan tentang besaran pajak yang harus dibayar sipengguna tanah.
Hal itu disampaikan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Bapenda Kota Batam, Ahmad Ismail saat menjadi narasumber pada program Bijak Goes To Campus – sosialisasi dan edukasi pajak daerah di Institut Teknologi Batam (ITEBA), Jum’at (15/11/24).
“Jadi PBB bukan bukti kepemilikan tanah, bukti kepemilikan tanah itu sertifikat,” kata Ismail.
Sebab, lanjut Ismail, PBB merupakan pajak pemanfaatan tanah, bukan kepemilikan. PBB itu sendiri wajib dibayar bagi siapa saja yang memanfaatkan tanah dan bangunan.
“Bayar PBB bukan bukti kepemilikan. Jadi, siapa yang memanfaatkan, menempati, wajib bayar PBB bayar,” jelasnya.
SPPT PBB diketahui memuat informasi mengenai letak tanah, luas, dan nama serta alamat wajib pajak.
Sertifikat tanah berisi informasi mengenai hak atas tanah, asal hak, surat ukur, hingga nama pemegang hak atau pemilik.
Bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah.
SPPT PBB memiliki fungsi penting bagi wajib pajak, seperti menjaga atau melindungi aset berharga dan mengumpulkan dokumen lengkap.
Melalui program Bijak Goes To Campus dan edukasi yang di taja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KotaBatam ini, Ismail berharap para mahasiswa Iteba dan kampus lainnya memahami fungsi dan jenis pajak.
“Kami (Bapenda Batam) berharap pada sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.




















