Polda Kepri Rilis Sederet Kasus Kriminal Selama November 2024

Polda Kepri
Kapolda Kepri Irjen. Pol Yan Fitri Halimansyah saat memimpin konferensi pers sejumlah kasus di Mapolda Kepri Selasa (19/11/2024).
Polda Kepri
Kapolda Kepri Irjen. Pol Yan Fitri Halimansyah memimpin konferensi pers terkait pengungkapan berbagai kasus kriminal selama November 2024 di Mapolda Kepri Selasa (19/11/2024). (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Polda Kepri merilis sederet capaian pengungkapan berbagai kasus kriminal pada periode 1 hingga 18 November 2024.

“Berbagai kasus menonjol berhasil diungkap mulai dari jaringan narkoba, penyelundupan satwa liar langka, judi online (Judol), judi konvensional hingga sindikat perdagangan orang yang melibatkan anak dibawah umur,” kata Kapolda Kepri Irjen. Pol Yan Fitri Halimansyah saat memimpin konferensi pers di Mapolda Kepri Selasa (19/11/2024).

Selama periode 1 hingga 18 November 2024, Polda Kepri mengungkap 10 kasus peredaran narkotika dengan jumlah tersangka 101 orang, terdiri atas 12 pengedar atau kurir yang sedang dalam proses hukum dan 89 pemakai yang menjalani restorative justice dan rehabilitasi.

Dalam pengungkapan itu, Polda Kepri menyita barang bukti sabu seberat 2.091,21 gram, Ganja kering seberat 689,21 gram, Ekstasi sebanyak 204 butir, dan Happy Five sebanyak 10 butir.

Yan Fitri mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta bersama-sama mendukung pembangunan nasional dengan menaati hukum.

“Keberhasilan ini diharapkan menjadi dorongan positif dalam menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba,” ucapnya.

Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap 14 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada periode 1–16 November 2024.

Operasi tersebut menyelamatkan 29 korban, terdiri dari 2 korban eksploitasi seksual dan 27 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Yan Fitri mengatakan kasus ini melibatkan 25 tersangka dengan modus pengurusan dokumen palsu dan pengiriman melalui pelabuhan tikus.

“Para pelaku kini dijerat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” katanya.

Kemudian, pada kasus judi konvensional jenis dadu goncang, adu ayam dan sie jie, terdapat 7 tersangka diamankan diberbagai lokasi dengan barang bukti uang tunai Rp23 juta, 14 ayam aduan, dan 2ponsel.

Para pelaku judi dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.