Benjamin Netanyahu Buronan 124 Negara, ICC Terbitkan Surat Penangkapan

Netanyahu dan Gallant buron atas kejahatan perang di Palestina

Benjamin Netanyahu Buronan
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu buronan 124 negara atas kejahatan perang di Palestina.
Benjamin Netanyahu Buronan
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu buronan 124 negara atas kejahatan perang di Palestina. (Foto: net)

Patrolmedia – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu buronan 124 negara atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina.

Netanyahu ditetapkan buron setelah Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) resmi menerbitkan surat penangkapannya pada Kamis (21/11).

Surat penangkapan juga dikeluarkan ICC terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

“Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikiam pernyataan ICC.

Benjamin Netanyahu Buronan
Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant menajdi buronan ICC. (Foto: Reuters) 

ICC meyakini Netanyahu dan Gallant “memikul tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lain bersama pihak lain yang terkait.

Israel yang bukan merupakan negara anggota ICC, menolak mentah-mentah surat penangkapan Netanyahu dan Gallant ini.

Netanyahu justru menuding ICC telah melakukan tindakan anti-Semitisme melalui terbitan surat penangkapannya.

“Keputusan anti-Semit dari Pengadilan Kriminal Internasional sebanding dengan pengadilan Dreyfus di zaman modern – dan akan berakhir dengan cara yang sama,” kata Netanyahu dalam pernyataannya, dikutip dari AFP, Kamis (21/11).

Pengadilan Dreyfus mengacu pada peristiwa Alfred Dreyfus pada abad ke-19, ketika seorang kapten tentara Yahudi secara keliru divonis bersalah atas tuduhan pengkhianatan di Prancis.

Meski Israel bukan negara anggota ICC, Netanyahu akan ditangkap jika kedapatan mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC, walaupun Israel tak masuk anggota ICC.

Statuta Roma mengatakan, keputusan yang dikeluarkan ICC harus dipatuhi 124 negara yang menjadi anggota.

Dari 124 negara anggota ICC, 42 negara berasal dari kawasan Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya berasal dari kawasan Asia-Pasifik.

Pengacara ICC, Jonathan Kuttab mengatakan, semua negara tersebut bisa menangkap Netanyahu dan Gallant jika kedua atau salah satu dari mereka berada di sana.

“Sebab, sebagai anggota semua negara tersebut harus mematuhi segala ketentuan dari ICC,” kata Kuttab.

 

 

Editor: Erwin Syahril