Transaksi Judol Via DANA Paling Banyak Digunakan, Nomor 2 GoPay

Kemkomdigi buka layanan pengaduan terkait judol

Transaksi judol via DANA
Aplikasi e wallet DANA. (Foto: Tangkapan layar/Patrolmedia)
Transaksi judol via DANA
Aplikasi e wallet DANA. (Foto: Tangkapan layar/Patrolmedia)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Transaksi judol via DANA paling banyak dipakai untuk dengan persentase 25,68%. Peringkat kedua diikuti GoPay yang tercatat sebesar 24,84%.

Pengumuman itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat konferensi pers Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data yang di gelar di Media Center Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

“Kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan (penggunaan untuk judi online) di e-wallet mereka masing-masing,” kata Meutya, dikutip dari bisnis, Selasa (26/11/24), dikutip dari bisnis.

Meutya juga menyampaikan e wallet yang digunakan untuk transaksi judi online yakni LinkAja dengan persentase 21,47%, OVO sebesar 21,26%.

Sementara, Sakuku dan ShopeePay lebih sedikit masing-masing 2,32% dan 2,11%.

“Kami meminta kepada perusahaan e-wallet yang dipakai untuk giat judi online untuk memberantas hal tersebut,” kata Meutya.

Disamping itu, ia mengatakan pemerintah melalui desk judi online juga sudah menutup lebih dari 104.000 situs judi online sejak 4 November hingga 19 November 2024.

Pihaknya (Kemkomdigi) kini membuka saluran layaman pelaporan di aduan konten.id untuk situs ilegal dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang mencurigakan.

Transaksi judol via DANA