
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Pemerintah RI memberlakukan kebijakan pemberian diskon listrik sebesar 50% untuk Januari–Februari 2025 bagi pelanggan PLN golongan Rumah Tangga.
Hal itu diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/24).
Diskon diberikan untuk melindungi daya beli masyarakat, imbas dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama 2 bulan, yakni Januari–Februari untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” kata Sri Mulyani, dilansir dari Antara.
Diskon tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97% dari jumlah keseluruhan pelanggan PT PLN (Persero).
Nilai insentif PPN yang diberikan pemerintah pada diskon listrik tersebut mencapai Rp12,1 triliun.
“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Sri Mulyani.
Meski begitu, kata Sri Mulyani, PPN 12% akan tetap dikenakan bagi para pelanggan PLN untuk pemakaian daya 3.500–6.600 VA.
Dirut PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengapresiasi pemberian diskon sebesar 50% untuk tarif listrik bagi pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.
“Ini berkah, karena mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Darmawan yang juga hadir di konferensi pers tersebut.
Darmawan mengatakan, PLN juga mengapresiasi PPN yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” sebutnya.
Ia mengakui, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah dalam melakukan penyesuaian terhadap para pelanggan yang terdampak diskon listrik sebesar 50 persen.
Kenaikan PPN 12 persen ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Editor: Erwin Syahril






















