
Patrolmedia.co.id, Batam – Tim Terpadu Kota Batam membagikan surat perintah pembongkaran (SP bongkar) kepada warga Tembesi Tower.
SP pembongkaran ditujukan untuk warga RT 001, 002, dan 003, RW 016, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Kamis 19 Desember 2024 pukul 13.00 Wib.
Pemberian surat pembongkaran ini merupakan peringatan terakhir bagi warga Tembesi Tower agar segera mengosongkan bangunan di atas lahan milik PT. Tanjung Piayu Makmur (TPM), bernomor PL 215.26.24040675.001X1 dengan luas 55.996 M2 dan No. PL23040729, luas 75.467 M2.
Namun, warga masih menolak pembagian SP bongkar. Mereka menghadang kehadiran Tim Terpadu dengan memblokade jalan pintu masuk utama.
Warga beralasan lahan tersebut sedang dalam gugatan sengketa keputusan tata usaha negara yang baru saja mereka daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Atas dasar itu, menurut warga lahan tak bisa dikosongkan.
Kasatpol PP Imam Tohari mengatakan surat perintah pembongkaran ini merupakan imbauan terakhir bagi warga Tembesi Tower.
Hal itu diputuskan setelah disepakati hasil rapat tim terpadu yang digelar pada Rabu (18/12/24) kemarin.
“Tadi SP bongkar ini kita tunjukkan dan dibagikan ke warga Tembesi Tower, namun setelah diberikan, mereka masih menolak,” kata Imam Tohari di lokasi.
Berdasarkan SP bongkar tersebut, jangka waktu pengosongan lahan dimulai terhitung tanggal 19 hingga 26 Desember 2024 mendatang.
Imam menyebut seusai pembagian SP bongkar, Tim Terpadu menggelar rapat kembali untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Ya setelah ini kita rapat lagi, menunggu hasil rapat tim terpadu,” katanya.