
Patrolmedia.co.id, Jakarta – KPK melakukan pemeriksaan pertama terhadap tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Hasto menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 dan baru keluar pada pukul 13.25 Wib. Namun, Sekjen PDIP itu belum ditahan KPK. Ia diperiksa didampingi beberapa pengacara dan massa pendukungnya.
Melansir CNNIndonesia, KPK belum memberikan keterangan alasan Hasto belum ditahan. Padahal, memurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan menjadi otoritas penuh penyidik.
Sebelumnya, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menyebut Hasto bersedia ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan hari ini.
Ronny yang merupakan kuasa hukum Hasto menjelaskan, kesiapan kliennya ditahan telah dikatakan beberapa waktu lalu.
“Segala sesuatunya sudah sampaikan mas Hasto, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny di gedung KPK.
Hasto sempat membawa surat untuk pimpinan KPK. Ia meminta pemeriksaan ditunda lantaran ada proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan sehingga kesempatan ini penasihat hukum kami juga memberikan surat ke pimpinan KPK berkaitan dengan proses Praperadilan tersebut,” kata Hasto di Gedung KPK, Senin (13/1).
Ia menyebut surat yang disampaikan tersebut, apakah nantinya berkaitan dengan pemeriksaan dirinya tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses Praperadilan.
“Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata dia.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Desember lalu. Ia dijerat Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto bersama tersangka Harun Masiku (buron) diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.
Harun hanya meraih suara 5.878, sedangkan calon legislatif PDIP, Riezky Aprillia memperoleh 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
KPU tidak melaksanakannya usai dikeluarkannya keputusan MA. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Selain upaya itu, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut pernah minta kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana kasus suap) menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur.
Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Sekjen PDIP itu bersikeras meminta Riezky mundur.
Terhadap dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto dituduh memerintahkan anak buahnya, Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan lembaga anti rasuah itu.
Hasto disebut mengumpulkan sejumlah saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan asli.
Editor: Fatmi Rahim