
Patrolmedia.co.id, Batam – Warga Tembesi Tower terdampak penggusuran masih mendapat toleransi dari PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) untuk mengambil sagu hati.
Warga pasca eksekusi diberikan tambahan waktu sampai batas akhir pada Minggu, 19 Januari 2025.
Sebelum itu, PT TPM menyatakan batas akhir pemberian ganti rugi pada Senin (13/1/25) lalu.
“Mengingat masih ada warga tersisa sekitar 5% (20-an KK), maka kami tambahkan lagi waktu sampai hari Minggu ini,” kata Koordinator Tim Pembebasan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, melalui sambungan selulernya, Jumat (17/1/25).
Ia mengingatkan, bila pada waktu yang ditentukan warga tak kunjung mengambil kompensasi ini, maka hal itu tak lagi menjadi tanggungjawab pihaknya.
“Ya, mau gimana lagi, berarti kami menganggap mereka kan menolak saguhati yang diberikan perusahaan, itu kalau mereka tidak datang juga ke kami. Saya rasa perusahan sudah lebih memberi kelonggaran waktu untuk hal ini,” ucapnya.
Menurut Eka, jika eksekusi sudah selesai dilakukan, seharusnya tidak ada lagi negosiasi warga dengan perusahaan.
Sebab, jauh sebelum SP1 terbit, pihaknya sudah acap kali memberikan sosialisasi kepada warga terkait ganti rugi dan relokasi.
Bahkan pra eksekusi, pihaknya sampai menerbitkan edisi spesial “9 keuntungan bagi warga Tembesi Tower yang direlokasi”.
“Dari awal jauh sebelum dan sesudah eksekusi, kami sudah membantu warga secara persuasif dan kekeluargaan untuk pemberian saguhati ini bahkan sampai detik ini,” ucapnya.
Ia berharap sisa warga yang 5% tersebut tidak lagi mengabaikan kesempatan yang diberikan perusahaan.
“Sekali lagi kami sampaikan ke warga yang tersisa, segera gunakan kesempatan ini, jangan sia-siakan waktu yang tersisa,” tutupnya.
Terhitung Kamis (16/1/25), PT TPM mengonfirmasi telah menyelesaikan 95% saguhati warga Tembesi Tower.
Tercatat, total warga yang semula 440 KK, kini sudah 95% menerima saguhati dengan jumlah 420 KK.
Hingga hari ini, 5% atau sekitar 20 KK warga tersisa, belum juga mendatangi TPM untuk pengambilan ganti rugi tersebut. (Erwin)