
Patrolmedia.co.id, Merauke -:- Penyelundupan 143 reptil digagalkan Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Ratusan satwa dilindungi itu hendak diselundupkan melalui kargo keberangkatan Bandara Mopah.
Kepala Karantina Papua Selatan mengungkap, berdasarkan laporan petugasnya yang melakukan pengawasan, mencurigai adanya barang yang terbungkus karung.
“Terdengar ada suara-suara dan seperti ada yang bergerak di dalam karungnya. Setelah melewati mesin X-ray, menunjukkan gambaran hewan yang menyerupai kadal dan ular,” ungkap Cahyono dalam keterangannya di Merauke, Selasa (21/1).
Atas kecurigaan itu, petugas Barantin bersama TNI, Polri, keamanan bandara (Avsec) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Merauke, UPBU, gerak cepat menindak.
Paket bungkusan tanpa label keterangan itu secara bersama-sama dibuka memastikan jenis dan jumlah satwa liar yang ditahan.
“Totalnya 143 ekor reptil yang diamankan, terdiri dari ular sanca karpet (Morelia spilota harrisoni) 2 ekor, sanca hijau (Morelia viridis) 2 ekor, sanca permata (Simalia amethistina) 21 ekor, biawak cokelat (Varanus panoptes) 14 ekor, kadal lidah biru (Tiliqua gigas) 14 ekor, dan soa payung (Chlamydosaurus kingii) 90 ekor. Beberapa reptil termasuk kategori satwa dilindungi,” papar Cahyono.
Jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, yaitu sanca hijau (Morelia viridis), soa payung (Chlamydosaurus kingii), dan biawak cokelat (Varanus panoptes).
Tindakan dugaan penyelundupan ini melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina. Sesuai Pasal 88, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Karantina Papua Selatan sesuai instruksi Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, terus berkomitmen melaksanakan tugas sesuai regulasi.
Karantina Papua Selatan memiliki otoritas dalam mengawasi dan atau mengendalikan pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan pengeluaran.
“Hal itu juga diatur Pasal 72 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019,” ujarnya.
Cahyono menambahkan, semua penyelundupan reptil saat ini sudah dibawa ke kandang penahanan Karantina untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.
“Karena reptil sebelumnya dimuat dalam kemasan, jadi petugas pindahkan ke dalam kotak-kotak agar tidak sesak dan hidup lebih leluasa,” pungkasnya.
Editor: M. Ichsan