Info Terkini
86 Perwira Tinggi AD, AL dan, AU Dimutasi Panglima TNI per 14 Maret 2025 ----- BP Batam akan mengirimkan truk tangki air ke Tanjung Riau, sebagai solusi jangka pendek atas kesulitan air di lingkungan itu ----- 9 perusahaan besar di Indonesia menyetop operasionalnya. Belasan ribu karyawan kena PHK massal ----- Nuzulul Quran salah satu malam istimewa pada Ramadan, ketahui 4 amalan yang dianjurkan ----- Ekonomi Indonesia masih kuat walau AS terus-terusan kobarkan perang dagang

Polisi Sita 5,4 Kg Sabu dan Ganja dari Sejumlah kasus Narkoba di Batam Per Januari 2025

banner 120x600
Kasus Sabu
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti tangkapan narkoba jenis sabu, ganja, ketamine dan etomidate, hasil pengungkapan per Januari 2025. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam -:- Kasus Sabu dan Ganja | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengumumkan hasil sitaan barang bukti sabu sebanyak 5,4 Kg dan Ganja 120,62 gram selama periode Januari 2025.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menerangkan, selama periode 1 hingga 22 Januari 2025, pihaknya mengungkap 22 kasus narkoba dengan 35 tersangka terdiri 32 laki-laki dan 3 perempuan.

Pengungkapan peredaran barang haram itu mencakup 3 kasus menonjol melalui kerjasama intensif Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

“Untuk Januari ini, barang bukti yang kita sita yaitu sabu 5,4 Kg, ganja kering 120,62 gram, 3,56 gram ketamine dan 170 bungkus etomidate terdiri dari rasa raspberry, grape, strawberry, dan strawberry kiwi,” ungkap Anggoro saat konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025).


Adapun sejumlah pengungkapan kasus narkoba per Januari 2025 yakni:

Kasus pertama:

  • Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap tersangka H dan SL dilobi Hotel Pasifik di Jodoh, Batu Ampar, Batam.
  • Dalam laporan polisi bernomor LP-A/3/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDAKEPRI yang diajukan pada 6 Januari 2025, 2 tersangka yaitu H alias A dan SL alias A dicurigai melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Pada 19 Januari 2025 polisi menangkap DI dan W di parkiran Hotel Grand Palace, Batam dengan barang bukti sabu seberat 1.981,3 gram.
  • Kasus ini tertuang pada LPA/16/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI yang melibatkan tersangka D I dan W.
  • Status Barang Sitaan Narkotika ditetapkan pada 21 Januari 2025.

Kasus kedua:

  • Kasus kedua terjadi pada 6 Desember 2024 di kos-kosan di Tanjungpinang dengan barang bukti sabu seberat 207 gram.
  • Tertuang pada LP-A/137/XII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI dengan tersangka MN als N bin M.
  • Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dikeluarkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada 10 Desember 2024.

Kasus ketiga:

  • Pada 16 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 99,26 gram dalam LP-A/15/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI.
  • 2 tersangka DA alias D dan M alias S digerebek di depan Rusunawa BP Batam Muka Kuning.
  • Sabu tersebut telah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dengan Surat Kejaksaan Negeri Batam yang dikeluarkan pada 17 Januari 2025.

Kasus keempat:

  • Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap DD alias A di perumahan Tiban Mas Batam pada 11 Desember 2024, Ia kedapatan menyimpan sabu 37,5 gram.
  • Barang bukti sabu 37,5 gram itu disita dalam kasus yang tercatat dengan LP-A/142/XII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI.
  • Surat Kejaksaan Negeri Batam dikeluarkan pada 13 Desember 2024 untuk status barang bukti yang disita.
banner 325x300