Pengecer Elpiji 3 Kg Tak Bisa Lagi Menjual per 1 Februari 2025

Penjual enceran harus memiliki NIB dan terdaftar di OSS

Pengecer elpiji 3 Kg
Ilustrasi pengecer di warung menjual gas elpiji 3 kg.
Pengecer elpiji 3 Kg
Ilustrasi pengecer di warung menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Patrolmedia, Jakarta -:- Pengecer elpiji 3 Kg tidak bisa lagi menjual gas tersebut terhitung 1 Februari 2025.

Pengecer elpiji 3 Kg yang tetap ingin menjual elpiji subsidi harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya tengah menata gas elpiji 3 kg bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan pemerintah.

“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025), dikutip dari Liputan6.

Pengecer, lanjutnya, tetap bisa mendapat pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki NIB dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).

“NIB kan diterbitkan melalui OSS, perseorangan pun boleh. Kemudian pengecer masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kemendagri,” kata Yuliot.

“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk 1 bulan, pengecer menjadi pangkalan,” sambungnya.

Ia pun membeber, skema pendistribusian baru Elpiji 3 Kg ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyaluran yang tak tepat sasaran.

Menurutnya, melalui skema baru ini, pemerintah menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik.

Dengan cara pendistribusiannya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS.

Sehingga, kata Yuliot, pengecer tidak bisa lagi bermain seperti menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.

“Satu mata rantai pengecer sudah enggak ada lagi. distribusi ini tercatat secara keseluruhan dan berapa kebutuhan distribusi, akan siapkan sesuai kebutuhan masyarakat,” tutup.

Hal itu dikatakan Yuliot untuk mencegah terjadinya oversupply dalam penggunaan LPG yang tidak tepat.

Gas elpiji 3 kg bersubsidi ini akan didistribusikan dari pangkalan langsung ke konsumen tanpa melalui pengecer, setelah aturan baru ini mulai diberlakukan.

 

Editor: Fatmi Rahim