
Patrolmedia, Jakarta -:- Sistem PPDB diubah menjadi SPMB secara resmi untuk diberlakukan pada 2025. Perubahan nama ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Adapun perubahan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) akan berlaku pada penerimaan di tingkat SMP dan SMA.
Di tingkat SMP, terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui 4 jalur penerimaan seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Sedangkan pada SMA, SPMB akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada provinsi.
“Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” ujar Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1) melansir CnnIndonesia.
Mu’ti mengatakan perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan yang yang ada di pendidikan sebelumnya.
Berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, sejak 2017 silam.
Karena itu, kata Mu’ti, saat ini Kemendikdasmen berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri. Sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan ke Bapak Presiden dan beliau setuju dengan substansi dari usulan kami,” terangnya.
“Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Mendagri membicarakan soal dukungan ini khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar SPMB tahun 2025 berjalan dengan baik,” tambahnya.
PPDB diubah jadi SPMB, mendapat respon dari Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono.
Menurutnya, SPMB bisa mengurangi kelemahan sistem PPDB yang lama.
“SPMB menurut saya secara teoritis bisa mengurangi kelemahan sistem lama (PPDB), karena tidak lagi menggunakan KK sebagai dasar penentuan zonasi,” kata Subarsono, dikutip dari detikEdu.
SPMB, kata dia, sebagai penggati sistem zonasi dengan jalur domisili, merupakan inovasi baru. Begitu juga dengan perubahan yang lainnya.
Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM ini juga memapar soal kelebihan SPMB, seperti:
- Jalur Afirmasi yang dikhususkan bagi murid dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus
- Jalur Mutasi yang dibuka untuk murid yang orang tuanya pindah tugas ke daerah tertentu
- Jalur Prestasi, yang ditujukan bagi murid dengan pencapaian akademik atau non-akademik yang unggul.
Menurutnya, perubahan yang signifikan akan bergantung pada persentase dari masing-masing jalur.
Misalnya, jika proporsi jalur domisili dan jalur prestasi sama besar, dengan masing-masing menerima kuota 35%, dan sisanya dibagi untuk jalur mutasi dan jalur afirmasi.
“Untuk jalur mutasi saya pikir bisa diberi proporsi yang lebih kecil daripada jalur afirmasi karena saya pikir tingkat mobilitas (mutasi) orangtua tidak terlalu tinggi,” tutupnya.
Editor: Fatmi Rahim




















