Hukum  

Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Digeledah KPK

Ketua PP Digeledah KPK
Ketua Umum MPN PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno didampingi Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto: Viva)
Ketua PP Digeledah KPK
Ketua Umum MPN PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno didampingi Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Bambang Soesatyo (Bamsoet), saat di Istana Negara.(Foto: Viva)

Patrolmedia, Jakarta -:- Kediaman Ketua Umum (Ketum) Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rumah Japto digeledah lembaga antirasuah ini terkait penyidikan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Melansir CnnIndonesia, Rabu (5/2/25), Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan penggeledahan itu. Rumah Japto yang digeledah berlokasi di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Rumah JS,” kata Tessa.

Ia membeber, penggeledahan rumah Ketum PP tersebut masih terkait dengan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita dan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR dari NasDem Ahmad Ali.

“Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Alic pada Selasa (4/2/25).

KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan.

KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita disinyalir telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Sejumlah aset disangkakan bersumber dari hasil korupsi dan kasus ini masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.