Daftar Pemangkasan Anggaran K/L yang Diputuskan Pemerintah, Ada 16 Pos

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025

Daftar Pemangkasan Anggaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025). Berdasarkan hasil rapat tersebut, KSSK menyatakan bahwa stabilitas sistem Keuangan RI masih terjaga selama kuartal IV-2024 di tengah divergensi pertumbuhan ekonomi dunia dan ketidakpastian pasar keuangan global. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Daftar Pemangkasan Anggaran
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Total pemangkasan anggaran belanja K/L pada 2025 mencapai Rp 256,1 triliun..Sedangkan penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun. (Gambar: Patrolmedia/Desain)

 

Patrolmedia, Jakarta -:- Berikut daftar pemangkasan anggaran K/L yang sudah ditetapkan Pemerintah RI. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Total pemangkasan anggaran belanja K/L pada 2025 mencapai Rp 256,1 triliun.

Anggaran ini dipangkas merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi atau penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.

Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh K/L. Namun rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).

Berikut daftar pemangkasan anggaran K/L yang ditetapkan Sri Mulyani: 

  • Alat tulis kantor (ATK) dipangkas hingga 90 persen.
  • Belanja percetakan dan souvenir mengalami pengurangan sebesar 75,9 persen.
  • Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan dipangkas hingga 73,3 persen.
  • Belanja lainnya, yang tidak terkait langsung dengan prioritas pembangunan, dipangkas 59,1 persen.
  • Anggaran untuk kegiatan seremonial dipotong 56,9 persen.
  • Perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, dipangkas sebesar 53,9 persen.
  • Kajian dan analisis dipangkas hingga 51,5 persen.
  • Rapat, seminar, dan kegiatan sejenis mengalami pengurangan sebesar 45 persen.
  • Anggaran untuk jasa konsultan dikurangi hingga 45,7 persen.
  • Honor output kegiatan dan jasa profesi dipangkas sebesar 40 persen.
  • Infrastruktur dipotong sebesar 34,3 persen.
  • Pengadaan peralatan dan mesin dipangkas hingga 28 persen.
  • Diklat dan bimtek mengalami pemangkasan sebesar 29 persen.
  • Lisensi aplikasi dikurangi sebesar 21,6 persen.
  • Bantuan pemerintah dipangkas hingga 16,7 persen.
  • Pemeliharaan dan perawatan mengalami pengurangan sebesar 10,2 persen.