
Patrolmedia, Jakarta -:- Berikut daftar pemangkasan anggaran K/L yang sudah ditetapkan Pemerintah RI. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Total pemangkasan anggaran belanja K/L pada 2025 mencapai Rp 256,1 triliun.
Anggaran ini dipangkas merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi atau penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.
Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh K/L. Namun rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).
Berikut daftar pemangkasan anggaran K/L yang ditetapkan Sri Mulyani:
- Alat tulis kantor (ATK) dipangkas hingga 90 persen.
- Belanja percetakan dan souvenir mengalami pengurangan sebesar 75,9 persen.
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan dipangkas hingga 73,3 persen.
- Belanja lainnya, yang tidak terkait langsung dengan prioritas pembangunan, dipangkas 59,1 persen.
- Anggaran untuk kegiatan seremonial dipotong 56,9 persen.
- Perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, dipangkas sebesar 53,9 persen.
- Kajian dan analisis dipangkas hingga 51,5 persen.
- Rapat, seminar, dan kegiatan sejenis mengalami pengurangan sebesar 45 persen.
- Anggaran untuk jasa konsultan dikurangi hingga 45,7 persen.
- Honor output kegiatan dan jasa profesi dipangkas sebesar 40 persen.
- Infrastruktur dipotong sebesar 34,3 persen.
- Pengadaan peralatan dan mesin dipangkas hingga 28 persen.
- Diklat dan bimtek mengalami pemangkasan sebesar 29 persen.
- Lisensi aplikasi dikurangi sebesar 21,6 persen.
- Bantuan pemerintah dipangkas hingga 16,7 persen.
- Pemeliharaan dan perawatan mengalami pengurangan sebesar 10,2 persen.




















