
Patrolmedia, Batam -:- Satpol PP Kota Batam akan menggelar razia tempat hiburan malam (THM) pada H min 1 atau sehari menjelang pelaksanaan ibadah puasa ramadan 2025.
“H min 1, nanti kita akan razia melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha THM, nanti juga akan ada tim khusus (Tim Terpadu Pengawasan),” kata Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari, saat ditemui di Panbil Residence Serviced Apartment, Senin sore (24/2/25).
Imam menyebut pihaknya akan merazia tempat hiburan, tempat maksiat dan sejenisnya yang berpotensi dapat mengganggu kenyamanan aktifitas ramadan.
“Untuk patroli pengawasan kita lakukan pada malam h min 1, kemudian dipertengahan dan hari akhir ramadan terhadap THM yang diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pemilik tempat hiburan malam agar menutup tempat usaha dan tidak beroperasi selama waktu dan jadwal yang telah ditentukan selama ramadan.
“Kita mengimbau THM tidak beroperasi selama waktu yang telah ditetapkan Pemko Batam untuk Ramadan ini,” katanya.
Disamping itu, lanjutnya, pelaku usaha kuliner yang berjualan disiang hari juga akan dilakukan pengawasan.
“Pelaku usaha kuliner yang berjualan di siang hari wajib menutup tempat usahanya dengan kain, agar tak mengganggu saudara muslim yang sedang berpuasa, itu sesuai SE yang terbit,” sebutnya.
Ia berharap para pelaku usaha termasuk masyarakat agar menjaga toleransi dan kenyamanan bersama selama ramadan berlangsung.
“Ini bertujuan agar ramadan bisa dibuat nyaman, nyaman untuk yang berusaha dan nyaman untuk yang berpuasa,” ujarnya.
Imam juga memberi ucapan bagi saudara muslim yang akan menjalankan ibadah puasa ramadan 1446 hijriah.
“Kami tim Satpol PP mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi saudara muslim dan selamat juga bagi non muslim yang telah menjaga toleransi supaya aktifitas ramadan nyaman dan kondusif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam, Kodim 0316 Batam dan Polresta Barelang, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 17 Februari 2025, bernomor Nomor S/500.13/II/2025, Nomor 001 Tahun 2025, Nomor B1063/II/2025 dan Nomor 1/II/2025, terkait jadwal dan waktu penutupan operasional usaha THM dan kuliner selama ramadan 1446 H/2025 M.
Surat Edaran itu menyatakan untuk menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan mulai dari Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel.
Adapun jadwal penutupannya sebagai berikut:
3 hari menjelang dan diawal Ramadan:
- H-1 Ramadan 1446 H
- Hari H (1 Ramadan) 1446 H
- H+1 (2 Ramadan) 1446 H
2 hari di pertengahan Ramadhan:
- H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadhan 1446 H),
- Hari H Nuzul Qur’an yakni 17 Ramadhan 1446 H
3 hari di akhir dan setelah Ramadhan:
- H-1 Idul Fitri 1446 H
- Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1446 H)
- H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1446 Η)
Selain itu, THM akan diperbolehkan pada pukul 22.00 WIB dan tutup pada pukul 24.00 WIB.
Untuk pelaku usaha restoran dan rumah makan diperboleh berjualan dengan syarat menutup tempat usahanya dengan kain pembatas di siang hari selama ramadan.
Tim terpadu pengawasan akan memantau, mengendalikan bahkan menindak bagi pelaku usaha THM maupun bidang kuliner tersebut.
Jika terbukti didapati pelanggaran, tim terpadu pengawasan akan memberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha hingga penutupan.(Erwin)






















