Info Terkini
Anak lindas Ayahnya hingga tewas ----- Video viral napi pesta narkoba di Rutan ----- Aktivis Yusril Koto Diteror ----- Polisi bakar Barbut Sabu 96,2 Kg dan 3.970 Inex ----- Aturan eSIM sudah terbit, SIM Fisik ponsel bakal ditinggalkan ----- Warga segera serahkan KK ke RT, Pemko Batam bakal salurkan Bansos
Berita  

Anak Dibawah Umur jadi Korban “Indehoy” Pria Hidung Belang di Penginapan Tarempa

Bunga menghubungi PA, menanyakan apakah masih ingin berhubungan badan, dan pelaku PA mengiyakan"

banner 120x600
Anak Dibawah Umur
Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria hidung belang yang menyetubuhi gadis dibawah umur. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Anambas -:- Sebut saja “Bunga”, anak dibawah umur yang menjadi korban “indehoy” seorang pria hidung belang berinisial PA (25).

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri mengatakan, kasus asusila itu terungkap saat pelaku PA dan Bunga terjaring dalam razia Operasi Antik di salah satu penginapan di Tarempa, Anambas, Kepri.

“Untuk pelaku PA hari Selasanya (4/3/25), sudah kita amankan, pelaku saat diperiksa penyidik mengakui perbuatannya,” kata Alfajri, dalam keterangan persnya, Kamis (6/3/25).

Begini kronologisnya

Persetubuhan itu bermula saat PA ingin memesan seorang cewek yang bisa dipakai kepada inisial ZI.

ZI pun menawarkan Bunga untuk pelaku PA.

“Setelah nego harga sebesar Rp500 ribu pada Jumat, 21 Februari 2025, korban (bunga) menghubungi pelaku PA, menanyakan apakah masih ingin berhubungan badan, dan pelaku PA mengiyakan,” ungkap Iptu Alfajri.

Setelahnya, PA dan bunga berjumpa di jalan Pattimura. PA membayar Bunga sebesar Rp500 ribu untuk menyewa kamar dan merental motor.

PA mengaku sudah 2 kali menggarap Bunga. Setelah nafsu bejat PA tersalurkan, bunga pun ditinggal pergi pelaku.

“Pelaku pergi meninggalkan korban (bunga) dikamar tersebut, karena pelaku sedang ada kerja,” ungkap Alfajri.

Mendengar perbuatan asusila itu, ibu korban marah tak terima dan melaporkan PA ke Polres Kepulauan Anambas, Selasa 25 Februari 2025, atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Saat ini pria hidung belang itu sudah mendekam ditahanan Polres Kepulauan Anambas. Sejumlah barang bukti PA pun telah diamankan.

Kini, PA dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kasatreskrim.

Alfajri mengimbau kepada orangtua untuk aktif mengawasi perkembangan dan pergaulan anak mereka.

Ia mengingatkan pengawasan ekstra dilakukan untuk mencegah aksi pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur.

“Pengawasan penuh harus dilakukan orangtua terhadap anak. Jangan sampai anak menjadi korban,” ucapnya.

 

Editor: Erwin Syahril

banner 325x300
sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin