
Patrolmedia, Jakarta – BMW AG gugat BYD Indonesia karena telah menggunakan nama M6 sebagai nama model seri kendaraan mobil listrik asal Cina tersebut.
Kini, nama seri M6 menjadi sengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Melansir DetikOto pada Minggu (9/3/25), perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan telah didaftar pada 26 Februari 2025 lalu.
Director of Communications Bayerische Motoren Werke (BMW) Group Indonesia Jodie O’tania, menjelaskan pihaknya mengklaim merupakan pemilik sah dari merek M6.
“BMW Group Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI) serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW,” kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/25).
Jodie menyebut BMW lebih dulu telah melakukan pendaftaran merek M6 di Indonesia.
Tercatat pada situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW Aktiengesellschaft (AG) mendaftarkan M6 pada 20 Agustus 2015 bernomor permohonan D002015035540 hingga berakhir pada 20 Agustus 2025.
BMW AG mendaftarkan M6 berdasarkan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukturalnya.
Disamping itu, BYD M6 pun juga terdaftar dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonannya DID2024122107 diajukan sejak 22 November 2024.
PT BYD Motor Indonesia juga menyamakan kelas yang dikategorikan dengan M6 yang didaftarkan BMW.