Info Terkini
Anak lindas Ayahnya hingga tewas ----- Video viral napi pesta narkoba di Rutan ----- Aktivis Yusril Koto Diteror ----- Polisi bakar Barbut Sabu 96,2 Kg dan 3.970 Inex ----- Aturan eSIM sudah terbit, SIM Fisik ponsel bakal ditinggalkan ----- Warga segera serahkan KK ke RT, Pemko Batam bakal salurkan Bansos
Religi  

Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan Baznas Rp 47 Ribu

banner 120x600
Zakat fitrah
Zakat fitrah tahun 2025 di Jabodetabek ditetapkan Baznas sebesar Rp 47.000. (Foto: Flyer Baznas) 

Patrolmedia, Jakarta -:- Zakat fitrah 2025 telah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dengan besaran yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp47 ribu.

Besaran nominal tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Ketua Baznas RI Noor Achmad menyampaikan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, pihaknya juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” kata Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (7/3/2025), dikutip dari laman Baznas.

Ia menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” ucap Noor.

Namun, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramagan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” kata Noor.

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor: M. Ichsan

banner 325x300
sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin