Hukum  

BB Sabu, Ekstasi dan Ganja Dimusnahkan, 10 Pelaku Ditangkap

Ganja Dimusnahkan Polda Kepri
D
Ganja Dimusnahkan Polda Kepri
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin memimpin pemusnahan 3 BB narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja. (Foto: Ist) 

Patrolmedia, Batam -:- Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri, hasil tangkapan Februari dan Maret 2025.

Pemusnahan barang haram itu terdiri dari 9 laporan polisi dengan 10 pelaku yang sudah ditangkap. Dari 10 itu, 8 diantaranya laki-laki dan 2 perempuan.

“Pemusnahan ini telah mempunyai surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dan barang bukti lainnya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, saat pemusnahan di lantai 3 ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri. Senin (17/3/25).

Adapun rincian sabu, ekstasi dan ganja yang dimusnahkan sebagai berikut:

Sabu: 556,57 gram dari total 626,57 gram.

Ekstasi: 28 butir dari total 50 butir.

Ganja kering: 225,15 gram dari total 269,75 gram.

Untuk sabu, lanjut Komarudin, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas.

Sedangkan, ekstasi dihancurkan dan setelahnya diblender yang kemudian dilarutkan ke dalam air panas hingga larut.


Baca juga: 2 Kg Sabu, 5,4 Kg Ganja dan 638 Ekstasi Dimusnahkan


Sementara BB ganja dimusnahkan Polda Kepri dengan cara dibakar.

Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut sebagai komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.

Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata Pandra.

Bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian, melihat peta kerawanan dan ingin melaporkan sesuatu, bisa menghubungi Call Center 110.

“Unduh juga aplikasi Polri Super Apps melalui Google Play Store,” tambahnya.

Pemusnahan BB tersebut disaksikan Hakim Pengadilan Negeri Batam, Adjudian Syafitra, Kejaksaan Negeri Batam, Suhariyadi, Advokat, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Maya.

Sementara, Kompol Muhamad Komarudin didampingi PS. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, dan Hendra Prawira.

 

Editor: Fatmi Rahim