
Patrolmedia, Jakarta -:- Dua tersangka kasus Minyakita terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun dan didenda Rp2 miliar.
Tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo (JBG) berinisial RS dan seorang operator perusahaan IH.
“Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/25) seperti dilansir Antara.
Keduanya, lanjut Twedi, mengurangi isi kemasan 1 liter dan hanya mengemas 800 sampai 850 mililiter di perusahaannya di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
“Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (13/3) sebelumnya diperiksa pada Selasa (12/3),” kata Twedi.
Pengungkapan bermula saat polisi menerima informasi adanya praktik penjualan Minyakita tak sesuai prosedur, dilakukan perusahaan (JBG) hingga polisi menggeledah dan menangkap para pelaku.
“Dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, mereka hanya mengisi 800 mililiter sampai 850 mililiter,” ungkapnya.
Tersangka kasus Minyakita dalam pemeriksaan mengakui telah beraksi sejak November 2024 dan memperoleh pendapatan kotor senilai Rp800 juta per bulan.
“Bahan baku minyak diambil dari daerah Marunda, kemudian ada juga yang di Cakung,” beber Twedi.
Selain 19 ribu kemasan dalam 1.600 karton Minyakita, polisi juga menyita mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus Minyakita yang belum terpakai.
“Kemudian untuk barang bukti, 1.600 karton dengan merek Minyakita, isi kemasannya satu liter dan per karton isinya 12 kemasan satu liter. Jadi, kalau ditotal sebanyak 19.200 kemasan,” ungkap Twedi lagi.
Editor: Fatmi Rahim






















