Info Terkini
Anak lindas Ayahnya hingga tewas ----- Video viral napi pesta narkoba di Rutan ----- Aktivis Yusril Koto Diteror ----- Polisi bakar Barbut Sabu 96,2 Kg dan 3.970 Inex ----- Aturan eSIM sudah terbit, SIM Fisik ponsel bakal ditinggalkan ----- Warga segera serahkan KK ke RT, Pemko Batam bakal salurkan Bansos
Hukum  

SKCK Minta Dihapus Kementerian HAM Karena Napi Sulit Dapat Kerja

banner 120x600
SKCK Minta Dihapus
Ilustrasi seorang pria mengurus SKCK. (Foto: Tirto)

Patrolmedia, Jakarta -:- SKCK minta dihapus oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) karena dinilai sulitnya mantan narapidana (napi) mendapatkan pekerjaan.

Usulan SKCK minta dihapus itu telah disurati Kementerian HAM ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Adapun isi lampirannya berupa usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat usulan telah ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/25).

“Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang telah kami lakukan secara akademis maupun praktis,” kata Nicholay, dikantornya, Kuningan, Jakarta, seperti dilansir Antara.

Usulan tersebut mencuat, lanjut Nicholay, setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan banyak ditemukan narapidana (Napi) residivis.

Mantan napi yang mengulangi perbuatannya hingga kembali dihukum, karena kesulitan mendapat pekerjaan setelah keluar dari lapas.

Mantan napi tersebut terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum karena mereka terbebani dengan adanya SKCK yang mengharuskan dalam syarat melamar kerja.

“Beberapa napi juga mengeluh betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” paparnya.

Menurut Nicholay, sekalipun mantan napi mendapat SKCK, tertulis keterangan yang menyebut mereka pernah dipidana.

Dengan begitu, tentu saja perusahaan atau tempat pekerjaan lain enggan menerima mantan napi tersebut.

Usulan penghapusan SKCK demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM.

Menurut Kementerian HAM, setiap manusia termasuk narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut siapa pun.

Upaya tersebut, kata Nicholay, juga selaras dengan Astacita Presiden Prabowo pada poin butir pertama yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM.

“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” sebutnya.

Nicholay menekankan, jika usulan penghapusan SKCK tidak mendapat respons Polri, Kementerian HAM akan berkonsultasi dengan DPR dan membentuk peraturan menteri (permen) terkait itu.

 

Editor: Erwin Syahril

banner 325x300
sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin