
Patrolmedia, Batam -:- Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra kecewa atas sikap PT BJH Batam yang tidak mengantongi izin dalam menjalankan aktivitas cut and fill di Botania I, Kelurahan Belian.
Ia meminta PT Bintan Jaya Husada (BJH) segera menyetop aktivitas ilegal tersebut sampai seluruh perizinan di lengkapi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami minta aktivitas disetop terlebih dulu sampai ada perizinan selesai. Sehingga tidak ada hal-hal yang merugikan ke depannya,” tegas Li saat sidak ke lokasi proyek cut and fill PT BJH bersama Kepala BP Batam Amsakar Rabu (9/4/2025).
Li menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi terhadap aktivitas yang tidak sesuai prosedur, yang bisa merusak lingkungan dan mengganggu catchment area (daerah tangkapan air).
“Pada prinsipnya, setiap aktivitas cut and fill bisa berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.”
“Selama izin belum lengkap, pihak perusahaan (PT BJH) jangan melakukan aktivitasnya terlebih dahulu,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Batam itu mengingatkan para pelaku usaha di Batam untuk memastikan seluruh izin mereka lengkap sebelum memulai bisnis.
Pemko Batam dan BP Batam, kata Li, akan memberikan kemudahan perizinan dan pelayanan maksimal ke setiap pelaku usaha, jika seluruh peraturan dipatuhi dan mengikuti prosedur hukum.
“Saya ingatkan pelaku usaha yang telah mendapat alokasi lahan dan dokumen legalitas dari BP Batam untuk segera mengurus izin sesuai dengan jenis usaha,” sebutnya.
“Apabila ada kendala segera sampaikan, kami akan berupaya menyelesaikannya demi mempermudah iklim investasi yang kondusif,” tambahnya.
Editor: Erwin Syahril