OPM Ngaku Bunuh Anggota TNI, Kemhan: Menyesatkan Publik

OPM Ngaku Bunuh TNI
TNI
OPM Ngaku Bunuh TNI
TNI menangkap anggota OPM. (Foto: Kemhan)

Patrolmedia, Jakarta -:- Kementerian Pertahanan RI melalui Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan menanggapi kabar OPM ngaku bunuh anggota TNI, sebagai bentuk dis informasi sistematis yang menyesatkan publik.

Biro Infohan Setjen Kemhan menegaskan, tidak ada prajurit TNI yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Papua, demikian pernyataan resminya, dikutip dari Kemhan, Kamis (10/4/2025).

Jadi, narasi yang dilempar OPM itu murni provokasi, fitnah yang dibungkus propaganda yang tujuannya agar publik termakan isu.

Kemhan juga menyorot, klaim OPM soal pembunuhan agen intelijen TNI justru jadi bukti kalau mereka melakukan kekerasan di luar hukum.

Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan.

Pemerintah sendiri, lewat Kemhan, tetap pegang berprinsip penegakan hukum dan pendekatan damai.

Tapi jangan salah, ini bukan berarti pemerintah diam ketika diserang propaganda kekerasan.

Negara tidak akan tunduk atas tindakan yang dilakukan OPM.

Sebelumnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membunuh 11 warga sipil tak berdosa.

Mereka semua pendulang emas ilegal yang cari makan di Yahukimo, Papua. Dan dari seluruh korban tersebut, tak satupun anggota TNI yang terbunuh.

Jadi, klaim OPM ngaku bunuh anggota TNI, itu bohong.

Proses evakuasi korban juga sudah diambil alih Polri, supaya info yang beredar bisa diverifikasi secara objektif, tanpa bumbu propaganda.

Aksi brutal OPM ini tujuannya cuma hanya menebar teror, termasuk ke masyarakat non-Papua yang sedang membangun ekonomi lokal di wilayah tersebut.

Perlu dicatat, kehadiran TNI di Papua itu mandat konstitusi. Tugasnya jelas menjaga keamanan nasional dan melindungi rakyat, termasuk Papua.

Narasi yang dibangun OPM yang menyamakan warga sipil seperti guru, tenaga kesehatan, hingga tukang bangunan dengan aparat keamanan, dinilai sangat berbahaya.

 

Editor: Erwin Syahril