Info Terkini
98 personel Brimob Polda Kepri pulang dari Timika, misi selesai ----- Penyelundupan kokain dan sabu dengan total berat 1.9 Ton digagalkan Lanal Karimun ----- Warga Mesir gagal selundupkan 10.647 Kuda Laut kering ----- Prabowo perintahkan bubarkan Ormas yang bikin gaduh dan resah

Pria Tewas Tertabrak Kereta Api Logawa, Diduga Sengaja Jalan di Rel

banner 120x600
Tertabrak Kereta Api
Detik-detik seorang pria tertabrak kereta api Logawa di perlintasan kereta api jalan Ikan Krapu, Kelurahan Mangunrejo, Minggu sore (20/4/245) (Foto: Hafiz Rozani/Screenshot)

Patrolmedia, Probolinggo -:- Seorang warga bernama Waras Supriadi (60) tewas tertabrak Kereta Api Logawa.

Insiden nahas itu terjadi di perlintasan kereta api jalan Ikan Krapu, Kelurahan Mangunrejo.

Waras Supriadi tewas ditempat tertabrak Kereta Api Logawa relasi Purwokerto-Banyuwangi saat dirinya berjalan di Rel Pati Unus Kota Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (20/4/25) sore.

Menurut saksi mata dilokasi, Waras Supriadi saat itu diduga sengaja berjalan santai di tengah rel, meskipun Masinis telah membunyikan klakson kereta api tanpa henti.

Kereta Api tersebut tidak bisa langsung mengerem mendadak hingga tabrakan tak bisa dihindari lantaran Waras tetap berjalan di tengah rel.

Manajer Hukum dan Humas Daop 9, Cahyo Widiantoro menjelaskan kronologis kejadian.

Berdasarkan informasi Masinis pada saat KA Logawa melintasi JPL 195 di kilometer 101+6/7 masuk emplasemen Stasiun Probolinggo, seseirang tiba-tiba berjalan di jalur kereta api.

“Informasi dari pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember, KA Logawa relasi Purwokerto – Ketapang telah tertemper orang tidak dikenal di antara petak jalan Probolinggo – Leces sekitar pukul 17:00 WIB,” Cahyo di Jember, dilansir Antara.

“Masinis telah membunyikan suling lokomotif berkali kali, namun justru tidak dihiraukan orang tersebut, sehingga menyebabkan insiden temperan tidak dapat terhindarkan,” sambung Cahyo menjelaskan.

Akibat peristiwa tersebut, kata Cahyo, KA Logawa berhenti untuk melakukan pemeriksaan rangkaian.

Setelah sarana lokomotif dan kereta dinyatakan aman, KA Logawa melanjutkan perjalanan menuju Ketapang dan mengalami kelambatan selama 5 menit.

“Untuk warga yang diduga menabrakkan diri ke KA itu mengalami luka berat kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo,” katanya.

Cahyo mengatakan, setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api karena itu sangat membahayakan.

Hal itu dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan, seseorang yang berjalan di rel Kereta Apu merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“KAI menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat beraktivitas, karena hal tersebut membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api,” pesannya.

Dari kabar yang beredar, Waras Supriadi diduga sengaja menabrakkan diri ke KA Logawa yang melintas.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman video berdurasi 22 detik yang viral di sebuah media sosial.

Korban dalam video tersebut sudah mengetahui kereta api yang akan melintas, namun Waras justru terus berjalan pelan di tengah-tengah rel.

 

Editor: M. Ichsan

banner 325x300
sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin