
Patrolmedia, Grobogan -:- Ibu guru mesum berinisial ST ditetapkan Polres Grobogan, Jawa Tengah, menjadi tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual alias cabul.
ST dilaporkan sebelumnya karena kedapatan oleh warga membujuk siswanya kekamar mandi untuk berhubungan intim.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim menyebut yang bersangkutan (ST) telah berstatus tersangka.
Ipda Yusuf membeber berkas perkara Ibu Guru mesum sudah dikirim ke kejaksaan untuk pemeriksaan.
“Sudah (tersangka). Untuk berkas sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti jaksa,” kata Yusuf dilansir detikJateng, Senin (21/4/25).
Kendati Ibu Guru ST telah berstatus tersangka, namun perempuan berumur 36 tahun itu tidak ditahan Polres Grobogan.
Menurut Yusuf, keluarga tersangka telah memberikan jaminan, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan bagi pelaku untuk tidak ditahan.
“Tidak dilakukan penahanan, karena ada pertimbangan dan penjaminan keluarga,” kata dia.
Pihak keluarga korban sempat mendatangi polisi untuk mengetahui penanganan perkaranya.
Keluarga korban mendatangi Polres Grobogan untuk menanyakan tindak lanjut penanganan kasus mesum tersebut.
Henry dari pihak keluarga korban berharap proses hukum terus berlanjut.
Tapi ia merasa kecewa lantaran pelaku tak punya iktikad baik paling tidak meminta maaf kepada keluarga korban.
“Harapan keluarga ada iktikad baik dari tersangka. Selama ini nggak ada minta maaf. Proses berlanjut,” kata Henry kepada wartawan di Polres Grobogan.