
Patrolmedia, Jakarta -:- Duit Rp5.5 miliar yang disimpan dibawah kasur ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat penggerebekan di kediaman Hakim Ali Muhtarom.
Duit Rp5,5 miliar itu ditemukan Kejagung disimpan dalam sebuah koper dibawah kasur Hakim Ali diruang kamarnya.
Hakim Ali Muhtarom adalah tersangka kasus dugaan suap vonis lepas terkait minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah.
Berdasarkan video yang dilihat detikcom, Rabu (23/4/2025), tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung tampak masuk ke salah satu kamar. Mereka didampingi seorang wanita saat melakukan penggeledahan.
Dari video viral yang beredar di medsos, petugas yang mengenakan pakaian dinas bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung di belakang punggunnya, menggeledah sebuah kamar.
Terlihat juga dalam video seorang wanita berpakaian daster menunjukkan keberadaan koper yang tersembunyi di bawah ranjang bersama
Kemudian Tim Satuan Khusus mencoba untuk menarik, dan ditemukan sebuah kotak karton besar dibalut lagi dengan karung goni dan plastik.
Setelah karung dan plastik dibongkar, ditemukan koper hitam berisi 2 paket yang terpacking berwarna merah dan abu-abu.
Kedua paket tersebut berisi duit Rp5.5 miliar.
Ini udah kita bukak, “Udah pak, udah dapat,” sebut seorang tim khusus dalam percakapan di video tersebut.
Merespon temuan itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikonfirmasi menyebut Kejagung akan memberikan penjelasan lengkap siang ini.
Ia tak menampik dan membenarkan rekaman video itu diduga kuat berisi uang miliaran rupiah.
“Iya,” kata Harli dilansir Detikcom, saat dimintai konfirmasi soal video penemuan duit sebanyak Rp 5,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat saat jaksa menggeledah rumah Hakim Ali.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng.
Dari 8 orang itu, terdiri dari 4 hakim, 1 panitera, dan 2 pengacara.
Ini nama-nama 8 tersangka kasus suap vonis lepas kasus minyak goreng:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.
Kasus ini bermula saat 3 korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan korupsi minyak goreng atau migor.
Ketiga korporasu mengkuasakan kasus itu ke Marcella dan Ariyanto.
Majelis hakim terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag atau lepas.
Maksud dari putusan para hakim itu menyatakan tindakan 3 korporasi itu bukan merupakan tindak pidana.
Sementara, hasil dari pengusutan kejaksaan, ditemukan adanya dugaan suap di balik putusan tersebut.
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus).
Ia berwewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.
Kejagung menduga Marcella-Ariyanto telah main mata dengan Muhammad Arif Nuryanto.
Uang sogok sebesar Rp 60 miliar disinyalir sampai kentangan Arif Nuryanto dan sebagian dialirkan ke 3 majelis hakim.
Sedangkan Panitera Wahyu Gunawan berperan sebagai perantara praktik sogok tersebut.
Editor: Erwin Syahril