
Patrolmedia, Batam -:- Wakil BP Batam, Li Claudia Chandra mengadu ke Presiden Prabowo soal sejumlah kendala FTZ (Free Trade Zone)
Selain kendala FTZ, Li Claudia juga mengeluhkan tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi Batam.
Ia mengatakan, seharusnya Batam sebagai FTZ punya keistimewaan tersendiri dalam implementasi kebijakan.
“Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, Batam tidak boleh dibebani aturan yang justru bertentangan dengan semangat FTZ. Banyak kebijakan saat ini justru menambah kompleksitas birokrasi,” ujar Li Claudia, Kamis (24/4/25).
Ia mencontohkan, salah satu contohnya terkait Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2005 yang mengatur pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah.
Claudia menilai aturan itu menambah rantai birokrasi, karena prosesnya harus pula memerlukan tanda tangan Menteri ATR/BPN.
Tak seperti sebelumnya urusan tandatangan bisa cukup di tingkat Kepala Kantor.
“Dulu penetapan hak atas tanah bisa diselesaikan di level lokal. Sekarang harus menunggu dari pusat. Ini tidak sejalan dengan semangat FTZ,” sebutnya.
Kemudian, dirinya juga menyoal proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mempersulit percepatan realisasi investasi di daerah.
Dari kendala dan regulasi yang dihadapi BP Batam, Li Claudia berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian lebih serius terhadap penyesuaian kebijakan yang mendukung iklim investasi agar kondusif.
Sebab, kata Claudia, hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan menyederhanakan birokrasi dan penguatan daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Jika regulasi disesuaikan dengan kebutuhan kawasan, kami percaya Batam dapat berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ucapnya.
Editor: M. Ichsan