
Patrolmedia, Jakarta -:- Jaksa memutar rekaman sadapan telepon percakapan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dengan mantan kader PDI-P Saeful Bahri.
Rekaman itu diperdengarkan saat sidang kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Sidang lanjutan kasus Hasto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (24/4/25).
Dalam percakapan, Saeful memberitahu Tio kalau Hasto menjadi garansi dalam PAW Harun Masiku dan menyebut PAW Harun Masiku adalah ‘perintah Ibu’, melansir Kompascom.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi, ‘bilang ke Wahyu (eks Komisioner KPU), ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya’. Jadi bagaimana caranya supaya (PAW) ini terjadi,” ucap Saeful dalam rekaman sadapan yang diperdengarkan.
Saeful menyampaikan pesan Hasto agar eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bertemu dengan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.
Saeful menyebut Hasto memerintahkan agar menemui Donny dulu sebelum rapat pleno KPU.
“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Kemudian yang kedua, Mbak Tio, sudah ketemu belum sama tim hukumnya?” kata Saeful.
Agustiani Tio Fridelina mengakui Hasto Kristiyanto terlibat dalam proses PAW Harun Masiku ke DPR.
“Saudara, pernah berkomunikasi dengan Saeful yang di situ menyebutkan sebenarnya yang meminta ini itu adalah terdakwa (Hasto), meminta proses-prosesnya adalah terdakwa?” tanya Jaksa kepada Tio.
“Secara langsung sih enggak begitu bahasanya sepertinya,” kata Tio menjawab pertanyaan Jaksa.
“Bagaimana?” tanya Jaksa lagi.
“Ini dipantau loh, katanya gitu oleh Saeful. ‘Ini dipantau loh’. Ada di chatting-an kalau saya enggak salah kok,” kata Tio.
Jaksa juga bertanya terkait Hasto yang menelepon Saeful, dimana Sekjen PDI-P itu menitipkan pesan ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa PAW Harun Masiku ini berdasarkan ‘perintah Ibu’.