Info Terkini
Ijazah asli Jokowi tak ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri ----- KPK bawa tas dari Kantor Kemnaker usai penggeledahan ----- Chef Vindex Tengker ke Kayumerah Restaurant Batam pada 24-25 Mei 2025 ----- 2 pegawai Komdigi jadi tersangka korupsi PDNS, Meutya: Kami Telah Berhentikan

1 Kondom di Temukan Polisi di TKP Priguna Perkosa Korban

banner 120x600
Priguna perkosa korban
Konferensi Pers, Senin (28/4/25), Polda Jabar berhasil menemukan barang bukti baru berupa alat kontrasepsi di kasus pemerkosaan yang dilakukan Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (Foto: Sandi Nugraha) 

Patrolmedia, Bandung -:- Penyidik Polda Jabar menemukan 1 kondom di ruang 711 RS Hasan Sadikin, Bandung, lokasi Priguna perkosa korban FH (21).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan alat kontrasepsi itu sudah dikirim ke Puslabfor Mabes Polri untuk kepentungan dianalisis lebih dalam.

“Saat kita olah TKP, hanya menemukan 1 kondom atau alat kontrasepsi,” kata Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, dikutip Kompascom, Senin (28/4/25).

Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, mengatakan, Ditreskrimum Polda Jabar sudah menyurati Pusdokkes Mabes Polri pada 11 April 2025 untuk analisis DNA dari barang bukti, yaitu kondom dan rambut yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun hasil tes DNA pada barang bukti yang ditemukan Kabiddokkes Polda Jabar Kombes Nariyana sebagai berikut:

  • Profil DNA tersangka ketahuan di swab kondom.
  • Tidak ditemukan adanya DNA pria lain di swab vagina korban.
  • Profil rambut kemaluan (pubis) yang ditemukan di TKP cocok dengan DNA tersangka.

“Dari hasil tes penelitian DNA tak ditemukan laki-laki lain selain hasil DNA tersangka,” tegas Surawan.

Penyidik terus mendalami kasus ini. Tes toksikologi dan psikologi buat tersangka juga masih berproses, menunggu hasil resminya keluar.

Sampai sekarang, polisi sudah memeriksa 17 saksi, termasuk korban dan dokter pengawas di lokasi kejadian.

Tersangka telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi juga akan menambahkan Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang Priguna perkosa korban.

Sanksi Berat Buat Tersangka

Tindakan bejat Priguna membuat kariernya hancur. Unpad langsung memberhentikan dia dari program PPDS, karena terbukti telah merusak nama baik institusi dan profesi kedokteran.

RSHS Bandung juga merilis daftar hitam alias blacklist terhadap Priguna. Artinya dia dilarang praktik di rumah sakit itu selamanya.

Kementerian Kesehatan pun ambil tindakan tegas, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) Priguna resmi dicabut.

Artinya, karirnya di dunia kedokteran sudah tamat.

 

Editor: M. Ichsan

banner 325x300
sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin