
Patrolmedia, Jakarta -:- Anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Helmi Burman meminta penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara terkait kasus cash back PWI.
Ia juga menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Helmi Burman sebagai pelapor menyampaikan hal itu saat hadir dan bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/25).
Kehadiran Helmi Burman berdasarkan undangan Direskrimum Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum.
Undangan Polda Metro Jaya kepada Helmi Burman merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021 tentang penanganan dan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.
“Kita menghormati kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau dilakukan RJ. Tapi berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus cash back ini didorong diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan,” tegas Helmi.
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang yang juga hadir di Polda MetroJaya menegaskan upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah PWI agar kembali bersatu.
Sebelumnya, lanjut Zulmansyah, sudah berulang-ulang dilakukan baik mediasi di Dewan Pers, Menteri Hukum RI maupun Wakil Menteri Komdigi RI.
“Semuanya berujung deadlock,” kata Zulmansyah.
Mediasi oleh Wamenkomdigi Nezar Patria selaku salah seorang wartawan senior di Hotel Borobudur pada 22 November lalu dengan skema Kongres PWI dipercepat untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru nyaris berhasil.
Tetapi akhirnya kandas, setelah pihak HCB menginginkan peserta Kongres PWI adalah Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya ikut sebagai peserta.
“Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB jadi peserta Kongres PWI itu tidak mungkin diakomodir dan itu jelas tidak menghormati hasil Konferprov PWI di daerah dan tidak sesuai pula PD PRT PWI. Sekaligus itu menunjukkan HCB tidak berniat untuk PWI kembali bersatu,” kata Zulmansyah.