
Patrolmedia, Jakarta -:- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) Perppu Perampasan Aset.
Menurutnya, Perppu Perampasan Aset hanya bisa dikeluarkan kalau terdapat kegentingan yang memaksa, sementara saat ini belum ada yang memaksa soal perampasan aset.
“Enggak ada. Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu. Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk Perampasan Aset itu,” ujar Yusril dilansir Kompascom, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/25).
Ia mengatakan, undang-undang dan lembaga yang menangani pemberantasan korupsi masih efektif sejauh ini, meski RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.
“Saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah, kita kembalikan ke Presiden,” sebut Yusril.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman sebelumnya mengatakan, Presiden Prabowo bisa mengeluarkan perppu sebagai langkah merealisasikan aturan mengenai perampasan aset.
Langkah itu menurut Zaenur bisa dilakukan Prabowo jika tak mencapai kesepakatan dengan DPR terkait pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Prabowo diketahui dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya memberantas korupsi di Tanah Air.
“Kalau Presiden merasa bahwa susah untuk mencapai konsensus, untuk mencapai kesatuan pendapat di DPR segera, maka solusinya yang kedua bisa menggunakan Perppu,” katanya, Jumat (2/5/25).
Editor: Fatmi Rahim