
Patrolmedia, Jakarta -:- Dewan Pers dan LPSK menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan bagi wartawan, terutama saat mereka menjadi saksi atau korban tindak pidana.
Penandatanganan itu berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin, (5/5/25).
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi terwujudnya kerjasama tersebut.
Ninik menyebut MoU ini merupakan langkah maju setelah perjanjian sebelumnya berakhir pada September 2024.
“Memang sempat ada keterlambatan, tetapi kami bersyukur di akhir masa jabatan periode 2022—2025 ini, kerja sama ini bisa disegerakan,” kata Ninik.
Dewan Pers dan LPSK masih ingin melanjutkan sejumlah perjanjian kerja sama lanjutan yang belum difinalisasi bahkan dengan mitra lembaga lainnya, demi memperluas cakupan perlindungan.
Dijelaskan Ninik, lembaga pers terdiri atas 2 entitas, yaitu media dan wartawan yang keduanya rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dalam menjalankan profesinya.
Ia menegaskan wartawan merupakan pembela hak konstitusional warga negara atas informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945.
Dalam konteks ini insan pers memerlukan dukungan penuh, baik dalam mencari, mengolah, menyimpan, memproduksi, maupun menyebarkan informasi.
“Terlebih saat ini bentuk kekerasan yang mereka hadapi makin beragam seiring dengan munculnya media digital, media sosial, hingga teknologi baru seperti AI,” kata Ninik.
Ia juga menyoroti banyak kasus kekerasan terhadap wartawan yang tidak ditangani dengan tuntas.