
Patrolmedia, Batam -:- Presiden Prabowo telah memberikan kewenangan kepada Kepala BP Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, dalam rangka penataan.
Kewenangan itu, diberikan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam, dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5/25).
Sebelum Perpres itu diterbutkan, untuk permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam harus melalui menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, gubernur atau bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau Masyarakat.
Hal ini sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021.
Berbeda dengan Perpres nomor 21 tahun 2025, Kepala BP Batam menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam secara langsung ke Menteri LHK.
Selain menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, atau Gubernur.
Sedangkan pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat, permohonan dapat diajukan kepada Menteri LHK melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam).
Tidak lagi diajukan secara langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK 7/2021.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Amsakar.
Editor: M. Ichsan