
Patrolmedia, Batam -:- Modus curang SPBU Kabil Batam akhirnya dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri.
Praktik nakal itu dilakukan Inisial D, seorang operator SPBU Kabil milik PT Laras Era Perdana (LEP).
D ketahuan menjual BBM subsidi jenis Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi warga Batam.
Ia mengisi pertalite ke dalam jerigen dan dijual menggunakan barcode orang lain.
Modus curang SPBU Kabil ini mencuat setelah sebuah video viral di beredar luas media sosial.
Dalam rekaman itu, tampak jelas aksi pengisian Pertalite ke jerigen dilakukan tengah malam, Minggu (27/4/25) dini hari.
Kasubdit IV Tipidter Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan, pelaku D yang merupakan operator SPBU 14.294.716 milik PT LEP, sudah lama bermain curang melancarkan aksinya.
“Pelaku berinisial D, operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana Kabil, terbukti melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen dengan menggunakan barcode milik konsumen lain,” kata AKBP Zamrul Aini, dalam keterangan persnya, Rabu (7/5/25).
Sejak Desember 2024, pelaku rutin menjual Pertalite subsidi ke jerigen menggunakan barcode pelanggan lain.
Operator SPBU Kabil ini meraup untung dengan komisi yang didapatnya sebesar Rp5 ribu per jerigennya.
Sekali transaksi, pelaku bisa tembus menjual hingga 150 liter.
Saat ini, Polda Kepri telah mengamankan barang bukti dari pelaku berupa:
- 2 mesin EDC
- 1 flashdisk isi rekaman CCTV
- Print-an data penjualan BBM
- 4 jerigen
- 1 becak motor
- Seragam dan topi SPBU
- Uang tunai Rp100.000
Akibat ulah nakalnya, negara tekor hampir Rp2 miliar cuma dalam waktu 5 bulan. Duit yang seharusnya untuk rakyat, malah disikat oknum SPBU Kabil tersebut.
“Akibat penyalahgunaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1.995.000.000 selama lima bulan,” ungkap Aini.
Terhadapnya, polisi menjerat D dengan Pasal 40 angka 9 UU Migas dan Pasal 55 KUHP.
Pelaku D yang merupakan operator SPBU Kabil itu milik resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, D terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengimbau warga Batam untuk melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya kecurangan BBM subsidi.
“Laporkan jika didapati setiap indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, guna menjaga ketepatan sasaran penyalurannya,” ujar Pandra.
Editor: Erwin Syahril