
Patrolmedia, Jakarta -:- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan telah mendapat 802 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri. Nilai taksirannya sebesar Rp 506 juta.
Sebanyak 802 laporan gratifikasi hari raya Idul Fitri 2025 diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dari total laporan yang masuk tersebut pihaknya menaksir besaran nilainya sebanyak Rp 506 juta.
“KPK sampaikan bahwa sampai dengan tanggal 7 Mei ini telah menerima sejumlah 802 laporan gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Budi dilansir Detikcom, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/25).
Ia mengatakan, laporan itu disampaikan sebanyak 631 pelapor dari 135 instansi. Jumlah objek gratifikasi keseluruhan mencapai 954.
KPK mengimbau kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak segala pemberian gratifikasi.
Namun jika tidak bisa menolak, maka diimbau melapor ke KPK atau ke masing-masing instansi.
“Apabila dalam kesempatan tersebut penyelenggara negara tidak bisa menolak, maka diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau kepada pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi,” kata Budi.
Editor: Fatmi Rahim