
Patrolmedia, Jakarta -:- KPK kembali bergerak. Selasa (27/5), mereka menggeledah 2 kantor agen TKA (Tenaga Kerja Asing) dan 1 rumah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari penggeledahan di kantor agen TKA dan kediaman Kemnaker, dokumen aliran uang dan bukti transaksi mencurigakan disita.
“Penyidik geledah beberapa lokasi di Jabodetabek terkait dugaan pemerasan pengajuan RPTKA di Kemenaker,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, dilansir Antara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/6/25).
3 titik yang digeledah:
- PT DU, Jakarta Selatan
- PT LIS, Jakarta Timur
- Rumah seorang PNS Kemenaker, Jakarta Selatan
Dari PT DU, tim KPK mengamankan dokumen rekap transfer uang terkait pengurusan RPTKA.
Sementara dari PT LIS, data elektronik berisi catatan aliran dana juga ikut disikat.
Di rumah PNS Kemenaker, mereka dapati dokumen tambahan yang menguatkan dugaan korupsi.
Tak cuma itu. KPK juga menyita:
- Buku tabungan atas nama pribadi (rekening penampungan)
- Uang tunai sekitar Rp300 juta
- Beberapa BPKB motor dan mobil
Lembaga anti rasuah itu mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker yang terjadi sejak 2019 sampai 2023.
Awalnya diduga berlangsung di Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker (2020–2023), tapi fakta terbaru menunjukkan skandal ini sudah dimulai sejak 2019.
Saat ini, sudah ada 8 tersangka. Status mereka, apakah pejabat negara, swasta, atau pihak lain, masih belum diumumkan resmi.
Sebagai catatan tambahan, dalam penggeledahan sebelumnya (20–23 Mei 2025), KPK juga menyita 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 2 motor.
Editor: Fatmi Rahim