Info Terkini
Tonton video depot minyak Iran di bom Israel -----Operator seluler diminta siapkan internet 100 Mbps di pelosok ----- Tonton video rudal Iran hantam Tel Aviv Israel, sirine meraung ----- Video: kondisi Tel Aviv porak-poranda usai dibombardir Iran ----- Tonton video paru Sapi kurban ada nama orang, gegerkan warga
Berita  

Dansatgas Ormas di Batam Diringkus Atas Penggelapan Kontainer Miliaran Rupiah

banner 120x600
Penggelapan Kontainer
Dansatgas Ormas Lang Laut Kota Batam inisial MG diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri atas kasus penipuan, menggelapkan kontainer PT Shiane Internasional. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam -:- Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri membekuk Dansatgas Ormas Lang Laut Kota Batam, berinisial MG atas kasus penggelapan kontainer sebanyak 14 unit dengan kerugian miliaran rupiah.

Penangkapan ini diumumkan Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, pada Senin (9/6/2025).

Kisahnya bermula Oktober 2022, saat Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan belasan kontainernya yang berisi barang ke pelaku MG.

“Tersangka MG ini mengklaim lahan penitipan di Sei Lekop adalah miliknya,” kata AKBP Mikael.

Tanpa banyak curiga, korban meneken surat perjanjian penitipan tertanggal 16 November 2022 dengan masa titip 6 bulan.

Begitu masa penitipan usai, korban hendak ambil barang, justru kontainernya raib entah ke mana.

Bukannya tanggung jawab, MG malah berdalih bahkan sempat melaporkan Rita (korban)ke Polsek Sagulung atas tuduhan pencurian kontainer.

“Merasa dipermainkan, korban akhirnya lapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025,” ungkap Mikael.

Bongkar Aib: Kontainer Digeser Diam-Diam, Lahan Ternyata Sitaan Negara

Mikael menjelaskan, hasil penyidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, MG ternyata semaunya memindahkan 14 kontainer ke Tanjung Gundap tanpa izin PT Shiane Internasional.

Lahan penitipan yang MG klaim “sah” ternyata dari dulu sudah berstatus tanah sitaan negara sejak 2016.

Lebih parah lagi, selama proses hukum berjalan MG diduga memakai pengaruh ormasnya buat menutup ulahnya dan membuat penyidikan jadi rumit.

Dicokok di Sumatera, Dijerat Pasal Penggelapan

Setelah sembunyi sana-sini, MG akhirnya diciduk di Binjai, Sumatera Utara dan digelandang ke Batam untuk diproses.

Dari penggelapan kontainer tersebut, Dansatgas Ormas itu dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.

Karena ulahnya, MG diancam maksimal 4 tahun penjara.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu.

“Oknum yang berlindung di balik ormas untuk melakukan kejahatan akan kami tindak tegas. Kami tidak main-main. Laporkan jika Anda tahu ada yang melanggar hukum,” tegas Pandra.

 

Editor: Erwin Syahril

banner 325x300
sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin