
Patrolmedia, Jakarta -:- Kejaksaan Agung kembali “unjuk gigi”. Uang titipan senilai Rp 1,37 triliun disita dari 2 raksasa sawit yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, di kasus minyak goreng, Rabu (2/7/2025).
“Intinya mereka setor uang titipan untuk nutupin kerugian negara,” kata Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu.
Uang segunung itu langsung diamankan dan disetor ke rekening atas nama Jampidsus.
Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu berjejer 5 baris di meja konferensi. Sementara, uang pecahan Rp50 ribuan dibungkus rapi dan ditumpuk jadi 21 bundel di belakang para pejabat Kejaksaan.
Korporasi Dapat “Hadiah” Bebas, tapi Tetap Disuruh Bayar
Masih menurut amar putusan MA yang dirilis 19 Maret 2025, 3 korporasi yang sebelumnya terseret kasus korupsi ekspor CPO 2021–2022, yaitu PT Wilmar Group, Permata Hijau, dan Musim Mas, dibebaskan dari semua tuntutan pidana.
Hakim menyebut mereka memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwa Jaksa, tapi dinilai bukan tindak pidana alias ontslag. Bebas total, primair dan sekunder.
Tapi jangan senang dulu. Dalam kasus minyak goreng ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut denda dan uang pengganti terhadap para terdakwa dalam jumlah jumbo.
Berikut rinciannya:
PT Wilmar Group:
- Denda: Rp 1 miliar
- Uang pengganti: Rp 11,88 triliun
Jika uang ini tak dibayar, maka harta bosnya, Tenang Parulian, siap disikat dan dilelang.
Permata Hijau Group:
- Denda: Rp 1 miliar
- Uang pengganti: Rp 937,55 miliar
Kalau mandek, aset milik David Virgo, pengendali utama grup ini akan dilelang. Tak cukup juga maka siap-siap ditahan 12 bulan.
Musim Mas Group:
- Denda: Rp 1 miliar
- Uang pengganti: Rp 4,89 triliun
Jika gagal bayar, aset milik Ir. Gunawan Siregar dan jajaran petingginya bakal disita. Kalau masih kurang, penjara 15 tahun menanti.
Ketiga korporasi ini dituding melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Tapi ya itu tadi—bebas secara pidana, tapi tetap diwajibkan setor duit ke negara.
Editor: Erwin Syahril






















