
Patrolmedia, Batam -:- Dirresnarkoba Polda Kepri merilis pengungkapan 26 kasus narkoba untuk periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025 di Loby Mapolda Kepri pada Jumat (4/7/2025).
Adapun hasil tangkap dari 26 kasus ini berupa sabu, ekstasi, ganja, sintetis ganja, dan vape Etomidate.
Dari 26 kasus ini, 39 orang ditetapkan jadi tersangka yang diringkus di berbagai wilayah Kepri.
1 dari 26 kasus narkoba ini merupakan limpahan dari Lantamal IV Batam.
Berikut barang bukti yang disita:
- 1.871,17 gram sabu
- 180 butir pil ekstasi
- 3,14 gram ganja
- 5.726 gram MDMB 4en PINACA (zat sintetis menyerupai ganja)
- 3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate.
Ditresnarkoba mengestimasi sebanyak 41.385 jiwa masyarakat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
Sejumlah kasus menonjol dalam pengungkapan ini sebagai berikut:
- Pengungkapan jaringan internasional di Pantai Bahagia Nongsa dengan barang bukti 5.726 gram MDMB 4en PINACA.
- Kasus peredaran sabu dan ekstasi di sejumlah hotel dan kos-kosan di Batam yang turut mengamankan senjata api FN, 4 peluru kaliber 9 mm, 3 mobil dan uang tunai.
- Penyelundupan liquid vape mengandung Etomidate dengan 6 tersangka, termasuk 2 warga Singapura dan 1 oknum pegawai KSOP Batam Centre.
- Dihari yang sama pada Jumat 4 Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan 14 laporan polisi periode Mei hingga Juni 2025.
Pemusnahaan itu digelar di halaman Mapolda Kepri, Batam, pada pukul 10.00 WIB dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu:
- 5.877,15 gram sabu kristal
- 381,15 gram happy water
- 11,06 gram ganja
- 3.522 butir pil ekstasi
- 27,72 gram serbuk ekstasi
- 5.721 gram MDMB 4en PINACA
Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan dan telah disisihkan sebagian kecil untuk pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti ini berpotensi menyelamatkan 64.068 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menyatakan keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras dan sinergi antara Polri, instansi terkait, serta peran aktif masyarakat.
“Setiap gram narkotika yang digagalkan berarti menyelamatkan nyawa. Kami akan terus bergerak memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional,” tegas Kapolda Asep, dalam keterangannya, Jumat (4/6/2025).
Ia mengimbau warga untuk terus aktif dalam melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Bersama kita wujudkan Kepri yang bersih dari narkotika dan zat adiktif berbahaya,” ucapnya.
Ditambahkan, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center
“Call Center ini bisa di unduh di google playstore yaitu aplikasi Super Apps Polri guna, untuk memperoleh layanan Kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu,” kata Pandra.
Editor: Erwin Syahril






















