
Patrolmedia, Jakarta -:- Jaksa menuntut eks Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan hukuman 7 tahun penjara di perkara korupsi impor gula yang bikin keuangan negara jebol setengah triliun lebih.
Video: JPU Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara + Denda Rp750jt
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025), dilansir Tempo.
Tak cuma itu, jaksa juga menuntut denda Rp 750 juta dan kalau tak dibayar hukumannya ditambah 6 bulan penjara.
Main Gula, Negara Rugi Rp 515 Miliar
Jaksa menilai Tom Lembong terang-terangan tidak mendukung semangat bersih-bersih pemerintahan. Bukannya menyesal, dia malah dianggap cuek bebek terhadap perbuatannya.
Modusnya, memberikan izin impor gula mentah ke 10 perusahaan, tanpa rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Padahal, Tom tahu perusahaan-perusahaan itu tidak punya hak mengolah gula mentah jadi gula putih karena statusnya sebagai perusahaan rafinasi, bukan produsen konsumsi.
Efeknya, negara buntung Rp 515,4 miliar. Duit segede itu amblas gara-gara kebijakan ngawur yang diduga sengaja dikeluarkan.
Ganti BUMN dengan Koperasi-Koperasi ‘Aneh’
Yang makin bikin geleng-geleng, alih-alih melibatkan BUMN buat stabilisasi stok dan harga gula, Tom malah menunjuk koperasi non-teknis seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Langkah ini jelas-jelas keluar jalur logika distribusi pangan nasional.
Pasal yang Dikenakan
Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31/1999 yang telah diubah UU No. 20/2001), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Semua pasal itu berbicara soal penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Satu-satunya yang meringankan, Tom belum pernah dihukum. Tapi jaksa menilai itu tidak cukup untuk menghapus fakta bahwa dia diduga main mata dalam proyek impor yang merusak sistem.
Editor: M. Ikhsan






















