Bareskrim Polri Bongkar Kasus Beras Oplosan, 5 Merek Tak Sesuai Mutu dan 201 Ton Disita

Beras Oplosan
Kaj
Beras Oplosan
Dirtipideksus yang juga Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers kasus beras oplosan di Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Foto: Screenshot/Kanal BeritaSatu) 

Patrolmedia, Jakarta – Bareskrim Polri akhirnya membongkar ulah nakal 3 produsen yang kedapatan main beras oplosan.

Dari pengungkapan ini, terdapat 5 merek beras premium yang sering terpajang di rak-rak supermarket ternyata isinya tidak sesuai mutu kemasan alias abal-abal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) yang juga Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkap, kasus ini resmi masuk tahap penyidikan per Kamis (24/7/2025).

Adapun 3 produsen nakal yang kini masuk radar polisi yaitu:

  • PT PIM – Merek Sania
  • PT FS – Merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen
  • Toko SY – Merek Jelita / Anak Kembar

“Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” kata Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, dikutip dari siaran live BeritaSatu.

Sebagai langkah awal, Bareskrim telah menyita 201 ton beras yang tersebar dalam kemasan 5 kg dan 2,5 kg. Data rinciannya sebagai berikut:

  • Kemasan 5 kg: 39.036 pieces
  • Kemasan 2,5 kg: 2.304 pieces

“Barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg. Berbagai merek beras premium 39.036 pieces, kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 pieces,” katanya.

Tak cuma beras, Satgas Pangan Polri juga menyikat berbagai dokumen penting dari para pelaku usaha beras oplosan Mulai dari:

  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Hasil produksi
  • Laporan maintenance
  • Izin edar
  • Sertifikat merek
  • SOP pengendalian kualitas.

Kimi, semuan dokumen penting itu dibekukan sebagai barang bukti.

Ia menyatakan kasus beras oplosan ini segera digelar untuk penetapan tersangka.

Ancaman hukumannya, penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar, bahkan bisa kena TPPU sampai 20 tahun dan denda Rp20 miliar.

Kasus ini diungkap sebagai tindak lanjut dari atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus ini setelah mendapat pengaduan dari Menteri Pertanian (Mentan) pada 26 Juni 2025.

Mentan saat itu mendapati temuan dilapangan terhadap mutu dan harga beras yang anomali di 10 provinsi.

Sebab, dimasa panen raya malah terjadi kenaikan harga yang tak wajar. (Erwin)