
Patrolmedia, Batam – Lembaga Permasyarakatan Kelas II A atau Lapas Batam siap menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi memapar kondisi terkini di Lapas Batam.
Ia memberikan gambaran langsung tantangan dan kesiapan di lapangan menjelang pemberlakuan KUHP baru.
“Melalui acara ini, menjadi platform penting bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan mengoptimalkan pelaksanaan program prioritas nasional, yaitu Training of Facilitator (ToF) bagi aparat penegak hukum,” kata Yugo, saat membuka Rakor strategis di Aula VIP Ismail Saleh, Lapas Batam, Kamis (31/7/2025).
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto yang hadir di Rakor ini juga memapar tujuan Rakor tersebut.
Ia menggarisbawahi pentingnya pelatihan fasilitator yang merata dan efektif di seluruh Indonesia.
“Hal ini tentu untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap KUHP yang baru,” ujarnya.
Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdita Sandi Pratama mengatakan, mengingat pentingnya KUHP baru, maka para penegak hukum harus memahami aturan KHUP yang baru.
“Kita sebagai bagian dari penegakan hukum harus memahami aturan KUHP yang terbaru. Karena ini merupakan program prioritas nasional,” kata Herdita.
Pernyataannya menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh aparat siap dan cakap dalam menerapkan perubahan fundamental dalam hukum pidana Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengingatkan, tugas jajaran Pemasyarakatan akan semakin berat di masa mendatang.
Menurutnya, tantangan dibidang pemasyarakatan juga menjadi sorotan utama.
“Implementasi KUHP baru menuntut adaptasi dan peningkatan kapasitas, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga dalam manajemen lembaga pemasyarakatan,” kata Nyoman.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Nofli memaparkan fungsi sentral kementeriannya dalam mengawal transisi ini.
“Tugas Menko Kumham Imipas yaitu menyinkronisasikan dan memberikan koordinasi serta penetapan. Kemudian juga pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Nofli menambahkam, rapat koordinasi di Batam ini juga bertujuan untuk mempersiapkan para fasilitator andal.
Untuk itu, para fasilitator nantinya akan menjadi garda terdepan dalam mendiseminasikan substansi dan semangat KUHP baru kepada seluruh aparat penegak hukum hingga ke tingkat daerah.
“Fasilitator juga harus memastikan implementasinya berjalan efektif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia” pungkasnya. (Kamil)






















