Batam  

PT BSP Bantah “Telantarkan” Warga Tanjung Sauh Terdampak Proyek KEK

PT BSP pastikan hak warga terpenuhi

Warga Tanjung Sauh
PT
Warga Tanjung Sauh
PT BSP telah merampungkan pembangunan 95 unit rumah bagi warga Tanjung Sauh yang direlokasi ke Pulau Ngenang. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam -:- PT Batamraya Sukses Perkasa (PT BSP) membantah isu yang menyebut warga Tanjung Sauh “telantar” karena proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Video: Pulau Ngenang jadi Rumah Baru Warga Tanjung Sauh Terdampak Proyek KEK

Director of Environmental Panbil Group, Teddy Tambunan mengatakan, dari awal, Panbil Group melalui PT BSP, selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, gerak cepat dan aktif turun langsung ke masyarakat pesisir, khususnya komunitas Suku Laut di Pulau Tanjung Sauh, Batam.

“Tidak benar kami menelantarkan warga. Sebab, perusahaan secara proaktif mengidentifikasi dan memitigasi dampak sosial terhadap masyarakat pesisir, khususnya komunitas Suku Laut di Pulau Tanjung Sauh,” kata Teddy dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

Video: Kata warga Tanjung Sauh yang dipindahkan ke Pulau Ngenang 

Ia mengatakan, PT BSP terus menunjukkan komitmennya melalui dialog aktif dengan masyarakat setempat, mendengarkan aspirasi dan mencari solusi bersama.

“Guna terpenuhinya hak dan kesejahteraan warga, PT BSP memastikan ganti rugi yang adil bahkan lebih dari layak bagi warga terdampak sesuai dengan kondisi masing-masing properti dan kepemilikan warga,” tegas Teddy.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga menyediakan fasilitas dan infrastruktur baru yang memadai di lokasi relokasi, termasuk jaminan rumah yang layak huni bagi warga terdampak.

Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial, PT BSP telah membuat program pemberdayaan 100% tenaga kerja dari masyarakat Pulau Tanjung Sauh, Kelurahan Ngenang.

Adapun program pemberdayaan itu yakni:

  • Pembangunan rumah relokasi
  • Pembangunan Posko Pengamanan 3 Pilar
  • Pembangunan rumah seni budaya di SD Negeri 003 Nongsa dan
  • Relokasi lahan makam.