Hukum  

Dr Tifa Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Terlapor Soal Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Diperiksa
Kd
Dokter Tifa Diperiksa
Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya terkait dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (21/8/2025). (Foto: Screenshot/Langkah Update) 

Patrolmedia, Jakarta – Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025).

Dokter Tifa menyebut dirinya sangat berharap dan berhak bisa menyaksikan langsung ijazah Jokowi yang sebekumnya sudah disita Polda Metro.

“Kalau ijazahnya memang ada, ya, saya berhak. Tapi bentar dulu. Ijazahnya tolong ditaruh di meja depan saya, ya, saya akan teliti dengan menggunakan ilmu yang ada di sini,” kata Dokter Tifa sambil menenteng buku Jokowi’s White Paper di Polda Metro Jaya, dilansir Detik.

Ia mengatakan, kehadirannya dalam panggilan Polda Metro Jaya sebagai bentuk warga negara yang taat hukum.

“Ya, sebagai warga negara yang taat hukum, saya memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya sebagaimana teman-teman 12 aktivis yang lainnya. Hari ini jadwal saya memenuhi panggilan seperti yang ada pada surat panggilan yang saya terima,” katanya.

Sebelum Dokter Tifa Diperiksa, pakar Telematika Roy Suryo juga telah selesai dipanggil sebagai saksi terlapor oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (20/8/2025).

Roya Suryo mengungkap bahwa dirinya telah ditanya soal 37 link video yang berkaitan dengan pembahasan ijazah Jokowi.

Saat pemeriksaan, Roy Suryo juga dicecar 118 pertanyaan setebal 52 halaman oleh penyidik Polda Metro Jaya. Roy mengklaim dirinya telah menjawab semua pertanyaan tersebut.

“Dan semua saya jawab clear, tidak ada yang tidak saya jawab, semua saya jawab 118 pertanyaan itu dari awal sampai akhir,” kata Roy Suryo, dikutip daru KompasTV, Rabu.

Roy juga mengatakan pemeriksaan dirinya terbilang cepat dan menjawab semua pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya, sesuai yang ia ketahui.

“Saya harus tandatangan 24 berkas, tapi masing-masing berkas itu sudah clear semua saya jawab,” katanya.

Roy juga menjelaskan posisinya bahkan memapar terkait penggunaan undang-undang ITE di pasal 32 dan 35.

Kemudian ia menjelaskan bagaimana penggunaan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang harus memiliki bukti formil dan materi.

“Jadi harus ada yang benar-benar terbukti menghasut,” sebutnya.

“Semua pertanyaan tidak ada saya dan tidak perlu kemudian dilanjut, ya udah, tandatangan, selesai,” katanya.

Disamping itu, Roy mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah profesional dalam menangani pemeriksaan tersebut.

“Petugas Polda Metro Jaya profesional, karena begitu listrik mati, mereka langsung membawa berkas itu keluar, file itu kemudian di print di unit lain yang masih nyala (listrik), jadi tidak tidak terganggu,” ujarnya.

“Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, dan dengan sertijab pak Kapolda yang baru pak Irjen Pol Asep Edi Suheri, selamat,” ucap Roy Suryo.

Eks Menpora itu juga menyampaikan rekannya Rismon Sianipar dan podcaster Michael Sinaga juga akan menjalani panggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/8/2025).

 

(Ipl/EN)