
Patrolmedia, Jakarta – Pengacara Ahmad Khozinudin mendesak Kejari Jaksel segera meng-“OTT” (Operasi Tangkap Terpidana) Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
VIDEO: Ahmad Khozinudin Desak Jaksa “OTT” Silfester Matutina
“Pertama saya ucapkan selamat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mampu melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Immanuel Ebenezer, Wamenaker (Wakil Menteri Ketenagakerjaan) yang terduga kasus korupsi,” ucap Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (22/8/2025), dikutip dari kanal Youtube Langkah Update.
“Dan saya harapkan hari ini Kejaksaan juga melakukan “OTT” terhadap Silfester Matutina, apa itu OTT?, Operasi Tangkap Terpidana, jangan sampai ada terpidana masih bisa berkeliaran,” sambungnya.
Kuasa hukum Roy Suryo dkk itu mengatakan, seseorang yang belum punya status saja seperti Immanuel Ebenezer, bisa bisa ditangkap tangan oleh KPK.
“Kenapa terpidana, ini kok ga ditangkap. Kemaren alasannya sakit, jangan-jangan bener nih Silfester lagi mencret-mencret dirumah nih, ketakutan luar biasa, takut ditangkap oleh jaksa,” sebut Ahmad.
Ia pun meminta agar kejaksaan tidak perlu lagi mempedulikan seseorang yang sudah berstatus terpidana untuk dibiarkan terus bebas berkeliaran.
“Tetap harus di tangkap, karena itu adalah tugas dan kewenangan tanggung jawab Jaksa,” jelas Ahmad.
“Ketimbang institusi Kejaksaan tercoreng hanya gara-gara tidak menjalankan kewenangannya untuk menangkap terpidana yang sudah inkrah 6 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menginstruksikan kepada Kejari Jaksel untuk mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Silfester yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang, sebagaimana diberitakan Kompas.
Ucapan Anang itu menjawab pertanyaan media soal kejelasan kasus fitnah yang menyeret Silfester, salah satu pimpinan relawan Jokowi.
Putusan pengadilan sudah keluar sejak 2019 dan hukumannya 1 tahun 6 bulan penjara, namun sampai saat ini, Silfester belum dilakukan penahanan.
Anang menyebut Kejari Jakarta Selatan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Silfester pada Senin (4/8).
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
Anang menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Silfester dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik lewat orasi publik.
Waktu itu, Silfester ngotot membantah. Katanya, itu cuma bentuk “kepedulian terhadap situasi bangsa.”
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
(Ipl/EN)






















