
Patrolmedia, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda kembali sidang gugatan Paiman Raharjo kepada Roy Suryo cs, soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Video: Sidang Paiman Vs Roy Suryo, Eggi Sudjana Tolak Mediasi
Sidang perdata ini ditunda PN Jakpus lantaran beberapa pihak tergugat belum menghadiri sidang.
Sebabnya, surat panggilan kedua dan ketiga untuk para tergugat yang dilayangkan PN Jakpus, terkendala alamat dan dikembalikan.
Pada sidang ini, Hakim Ketua, Sunoto memutuskan untuk masuk ke tahap mediasi, karena sejumlah penggugat dan tergugat belum mempersiapkan mediator.
“Nanti, silahkan para pihak mengkomunikasikan mediatornya. Oleh karena itu kami mohon kepada para pihak untuk menempuh mediasi dengan cara yang baik, demikian,” kata Hakim Ketua Sunoto saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025), dikutip dari kanal SentanaTV.
“Kita tunda sidang ini sampai ada laporan dari mediator, sidang selesai dan ditutup,” ucap Sunoto.
Sebelumnya, Mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo menggugat 7 nama dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Dalam sidang ini, Eggi Sudjana selaku Tergugat I tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Hisbullah Assidiqi.
Hisbullah menyatakan keberatan dan tidak akan hadir dalam mediasi tersebut.
“Kita tidak mengenal Paiman, tidak pernah memberikan statement apapun ke media terkait Paiman dan itu bukan dari bang Eggy, makanya kami menolak untuk dilakukan mediasi,” kata Hisbullah, usai sidang.
Kemudian, kepada Roy Suryo selaku Tergugat II tidak hadir sidang, namun surat panggilan telah sampai ke alamat tujuan.
Selanjutnya, dokter Tifauzia Tyassuma Tergugat III juga tidak hadir dalam sidang. Surat panggilan telah sampai ke alamat namun dikembalikan lagi ke PN Jakpus.
Kemudian, Kurnia Tri Royani Tergugat IV tidak hadir sidang. Sementara, surat panggilan yang dikirim PN Jakpus ke alamat yang bersangkutan tidak ditemukan.
Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V juga tidak hadir dalam sidang. Sebelumnya surat panggilan kedua dan ketiga untuk Ahli Digital Forensik itu, ditolak kelurahan setempat.
Untuk Bambang Suryadi Bitor Tergugat VI dan Hermanto sebagai Tergugat VII telah hadir dalam sidang.
Dari pihak Penggugat, Paiman Raharjo juga tak hadir sidang dan diwakili pengacaranya, Farhat Abbas.
Untuk para Turut Tergugat, Universitas Gajah Mada (UGM) dan Polri masing-masing diwakili pengacaranya.
Kepada Turut Tergugat 2 yakni pihak Jokowi tidak hadir dalam sidang, meskipun surat panggilan telah dikirim PN Jakpus ke alamat tujuan. (Erwin)






















