
Patrolmedia, Jakarta – Kompol Cosmas Kaju Gae mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kompol Cosmas dipecat lantaran terbukti gagal bekerja profesional.
Kompol Cosmas selaku Komandan Batalyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, saat itu bertugas memimpin pengamanan aksi unjuk rasa.
Video: Pemecatan Kompol Cosmas
Komisioner Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) M Choirul Anam mengungkap fakta baru kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo ricuh DPR pada Agustus lalu.
Ia menyebut seluruh pembicaraan dalam rantis saat insiden maut itu kini sudah dibuka di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Anam menyebut majelis memeriksa secara rinci rangkaian peristiwa yang terjadi sejak awal kendaraan bergerak hingga kembali ke Mako Brimob Kwitang.
“Jadi tadi juga ada pemeriksaan apa yang terjadi di dalam mobil tersebut. Kenapa kok bisa maju, kenapa sendirian, apa yang [terjadi] di rantis itu,” kata Anam, Rabu (3/9/2025).
Majelis juga mendalami posisi masing-masing anggota saat berada si rantis, termasuk perintah dan arahan yang diberikan saat itu.
Hal itu, kata Anam, krusial untuk mengungkap rantai komando di balik pelindasan rantis yang mengakibatkan tewasnya Affan.
Anam memastikan semua interaksi terekam dalam pemeriksaan. Namun anam tak menjelaskan detail pembicaraan 7 Brimob dalam rantis.
“Apa yang harus mereka lakukan terutama di titik dekat objek vital, lalu kenapa merangsek ke depan, itu semua diperiksa,” ujarnya.
Kompolnas menegaskan, hasil sidang ini akan menjadi cermin bagi institusi Polri dalam menegakkan akuntabilitas dan keadilan.
“Pendekatan menahan diri itu penting. Karena kalau tidak, tragedi seperti ini bisa terus terulang,” kata Anam.
Dalam sidang, 6 orang saksi yang berada dalam rantis turut dihadirkan, yakni Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka JEB.
Setelah Kompol Cosmas dipecat, saat ini terhadap 6 Brimob lainnya masih menjalani proses sidang etik.
Bripka R, termasuk anggota yang dikenakan pelanggaran berat. Sedangkan 5 lainnya ditetapkan pelanggaran sedang.
Kelima anggota Brimob terancam di mutasi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus (Patsus).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sanksi PTDH tersebut karena Cosmas dinilai gagal bersikap profesional memimpin pengamanan aksi demonstrasi.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo.
(Kml/EN)






















