Pungutan Ganda di Batam Dinilai Hambat Daya Saing Investasi

Pungutan Ganda di Batam
Rikson
Pungutan Ganda di Batam
Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI, Rikson Tampubolon. (Foto: Ist)

“Alih-alih memberikan kemudahan, investor justru terbebani dengan biaya tambahan yang tidak ada presedennya di wilayah lain…,”

Patrolmedia, Batam – Sistem pungutan ganda di Batam dinilai bikin repot dunia usaha.

Akademisi sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson Tampubolon menyebut aturan UWTO plus PBB jadi penghambat daya saing investasi.

Dengan adanya perbedaan pungutan dengan daerah lain menciptakan distorsi iklim investasi.

Didaerah lain, pengusaha cukup bayar PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tapi dipulau ini, pengusaha harus membayar lagi tanggungan tambahan sewa lahan ke BP Batam.

Ia pun menyebut kebijakan tersebut menjadi beban ganda bagi pelaku usaha.

“Di daerah lain cukup membayar PBB sebagai kewajiban fiskal. Tetapi di Batam, pengusaha harus menanggung UWTO sekaligus PBB. Ini jelas kontraproduktif dan mengurangi daya saing Batam,” kata Rikson pada Jumat (5/9/2025).

UWTO memang lahir dari status Batam sebagai kawasan khusus yang dikelola Badan Pengusahaan yang dulunya disebut Otorita.

Namun dalam praktiknya, pungutan ganda di Batam ini dipandang sebagai “double burden” yang memberatkan dan membingungkan dunia usaha.

“Alih-alih memberikan kemudahan, investor justru terbebani dengan biaya tambahan yang tidak ada presedennya di wilayah lain. Padahal tujuan awal Batam adalah menyediakan lahan murah dan ramah investasi,” tegasnya.

Rikson menilai dampak kebijakan ganda tersebut sangat terasa bagi daya tarik Batam sebagai kawasan strategis.

Investor cenderung membanding struktur biaya di Batam dengan wilayah lain seperti Singapura dan Johor.

Jika biaya lahan di Batam lebih tinggi tanpa jaminan kepastian hukum dan infrastruktur memadai, investor lebih baik pindah ke lokasi lain.

“Keunggulan kompetitif Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (FTZ) bisa terkikis. Karena itu, sudah saatnya ada reformasi kebijakan lahan di Batam,” jelas Rikson.

Menurutnya sudah saatnya pemerintah menghapus UWTO terhadap pelaku usaha kecil, menengah, dan hunian sederhana. Setidaknya, merasionalisasi tarif bagi pelaku usaha strategis.

“Dengan begitu, biaya operasional bisa lebih kompetitif dan cita-cita menjadikan Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kawasan dapat terwujud tanpa membebani masyarakat maupun dunia usaha,” tutupnya.

 

Editor: Erwin Syahril